Abdul Rozaq Muslim Segera Duduk di Kursi Pesakitan PN Tipikor Bandung
MATAKOTA, Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan tersangka Abdul Rozaq Muslim (ARM) dalam kasus dugaan korupsi bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemkab Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019 ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Diagendakan, ARM segera akan ‘bernyanyi’ di kursi pesakitan PN Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata.
Diketahui, ARM adalah Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024.
“Kamis (25/3), tim penyidik telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka ARM kepada tim JPU dalam perkara dugaan korupsi terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/03/2021).
Sebelumnya, berkas perkara penyidikan Rozaq telah dinyatakan lengkap (P21) oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kewenangan penahanan dilanjutkan oleh JPU selama 20 hari terhitung sejak 25 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 yang tempat penitipan penahanannya masih di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih,” ucap Ali.
Dia berujar, selama proses penyidikan telah diperiksa sebanyak 116 saksi yang diantaranya aparatur sipil yang ada di Pemkab Indramayu dan pihak-pihak dari unsur swasta.
Diketahui, pada 16 November 2020 KPK telah menetapkan ARM sebagai tersangka. Dia diduga menerima aliran dana Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain.
Ditetapkannya ARM sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, yaitu terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan empat tersangka, yakni mantan Bupati Indramayu Supendi, mantan Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, mantan Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu Wempi Triyoso, dan wiraswasta Carsa AS.
Empat orang tersebut telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dalam konstruksi perkara disebut untuk memperoleh proyek, Carsa melakukan pendekatan secara personal dan keuangan dengan sejumlah pihak yang mempunyai kewenangan terutama bupati, kadis atau instansi lainnya di Kabupaten Indramayu, termasuk kepada ARM.
Carsa mendekati ARM sejak 2016 pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019.
Selanjutnya, ARM selaku Anggota DPRD memperjuangkan bantuan provinsi untuk Kabupaten Indramayu dan Cirebon (yang merupakan daerah pemilihannya) supaya bantuan provinsi tersebut bisa menjadi anggaran proyek yang akan dikerjakan Carsa.
Terungkap, Carsa menjanjikan memberikan “fee” 5 persen kepada Rozaq bila mendapatkan pekerjaan tersebut. (DRY)
Pemkot Bandung Siap Wujudkan 500 RW Jadi Kawasan KBS
MATAKOTA || Bandung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung manargetkan menghadirkan 500 …