Home All News Curi Hak Rakyat Miskin, Aa Umbara Layak Dihukum Berat
All News - Hukum - 2021-09-04

Curi Hak Rakyat Miskin, Aa Umbara Layak Dihukum Berat

MATAKOTA, Bandung – Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Jabar Yoseph mengatakan, perkara korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa paket sembako COVID-19 untuk wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang menyeret Aa Umbara, nyata-nyata telah menyengsarakan warga miskin, di samping merugikan keuangan negara.

“Hukum seberat-beratnya para maling hak rakyat miskin, Aa Umbara itu pencuri bansos wong cilik, dia layak dihukum maksimal,” ujarnya di Bandung, Sabtu 4 September 2021.

Yoseph mengatakan, rakyat miskin sangat membutuhkan kehadiran pemerintah di tengah situasi pandemi yang semakin menambah beban dan kesulitan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari. Terlebih, tidak sedikit yang harus kehilangan mata pencahariannya.

“Ironisnya, Aa Umbara selaku pemangku kebijakan tertinggi, justru memanfaatkan situasi krisis ini untuk memperkaya diri,” tegas Yoseph.

Menurutnya, kasus dugaan korupsi bansos Aa Umbara, merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). “Karena hak orang miskin untuk menerima bansos telah dicuri untuk memuaskan keserakahan dia,” ujarnya.

Yoseph menambahkan, Aa Umbara bersenang-senang dengan mengambil bagian keuntungan dari bansos, sementara ratusan ribu rakyat miskin di KBB menderita.

“Apa lagi namanya kalau bukan biadab? Dia (Aa Umbara) harus dihukum seberat-beratnya, apalagi kejahatan yang dia lakukan melibatkan anak kandung dan istri sirinya,” ucap Yoseph.

Sebagai informasi, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terungkap Aa Umbara telah menunjuk langsung salah satu anaknya, Andri Wibawa, untuk jadi rekanan penyedia paket.

Jaksa mengatakan, dalam menjalankan modusnya, Andri Wibawa dibantu oleh Diane Yuliandari dan Dicky Yuswandira untuk menyediakan perusahaan yang akan dijadikan bendera sebagai peserta tender.

Jaksa membeberkan, jika Diane Yuliandari adalah istri siri dari Aa Umbara. Sementara, Dicky Yuswandira adalah adik dari Diane.

Di saat masyarakat KBB terdampak COVID-19 terancam kelaparan, Diane dan Dicky malah mendapatkan keuntungan dari Andri Wibawa sebesar Rp188 juta. Sedangkan Andri Wibawa selaku putra kandung Aa Umbara, mendapatkan keuntungan Rp 2,6 miliar dari 120.675 paket sembako.

“Bahwa perbuatan terdakwa selaku bupati yang ditugaskan mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan darurat, ternyata ikut mengatur penyedia paket pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial KBB,” kata jaksa Budi Nugraha.

Dibeberkan Budi, awal mula korupsi yang dilakukan Aa Umbara dilakukan saat Pemkab Bandung Barat melakukan refocusing anggaran penanggulangan COVID-19 dalam bentuk Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran (TA) 2020.

Saat itu, kata Budi, BTT yang diperuntukkan bagi pemberian bansos kepada masyarakat terdampak COVID-19 ditetapkan sebesar Rp 52 miliar lebih.

“Namun, dalam mewujudkan program bansos tersebut Aa Umbara menginginkan adanya keuntungan bagi dirinya dan keluarga,” ucapnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Aa Umbara kemudian menunjuk penyedia paket bansos sembako yang merupakan orang-orang terdekat serta keluarganya.

Dijelaskan Budi Nugraha, Aa Umbara pun kemudian bertemu dengan M Totoh Gunawan selaku pengusaha sekaligus tim sukses Aa Umbara saat mencalonkan diri menjadi Bupati Bandung Barat.

Dalam pertemuan itu, Aa Umbara meminta Totoh untuk menjadi penyedia paket bansos dengan jumlah 120 ribu paket untuk jaring pengaman sosial (JPS) sebesar Rp 300 ribu per paket dan untuk kegiatan PSBB sebesar Rp 250 ribu per paket.

“Dengan syarat harus menyisihkan sebesar enam persen dari total keuntungan untuk terdakwa,” tandas Budi.

Adapun dipilihnya perusahaan Totoh Gunawan dengan mekanisme penunjukan langsung.

Untuk melancarkan modus kejahatannya, Aa Umbara lalu mengenalkan Totoh ke pejabat Pemkab Bandung Barat sebagai pengusaha pengadaan paket sembako JPS dan PSBB.

Dalam pelaksanaannya, pembayaran paket sembako tersebut dilakukan secara bertahap. Sebanyak enam kali pembayaran yang dilakukan Pemkab Bandung Barat kepada perusahaan Totoh Gunawan.

Tercatat, dari enam kali pengadaan bansos sebanyak 55.378 paket, Pemkab Bandung Barat melakukan pembayaran sebesar Rp 15.948.750.000. Adapun Totoh mendapat keuntungan sebesar Rp 3.405.815.000.

Selain dengan Totoh Gunawan, Aa Umbara juga bekerja sama dengan anaknya Andri Wibawa, untuk penyediaan bansos.

Diungkap jaksa, Andri sendiri sudah menyiapkan perusahaan yang akan menjadi penyedia bansos. Dia juga meminta imbalan satu persen dari keuntungan yang didapat perusahaan tersebut.

Dalam pelaksanaannya, Pemkab Bandung Barat membayar Andri dengan empat kali tahapan. Total uang yang dibayarkan untuk 120.675 paket sebesar Rp 36.202.500.000.

“Sehingga atas pengadaan paket bansos tersebut, Andri Wibawa mendapatkan keuntungan Rp 2,6 miliar,” ucap Budi.

Aa Umbara dikenakan pasal berlapis, korupsi dan gratifikasi. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun serta denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

PosIND Kirim Lebih dari 50 Trip Wing Box Bilah Selubung Garuda ke IKN

MATAKOTA || Bandung, — PosIND suskes mengirimkan lebih dari 50 trip wing box bilah s…