Home All News Kasus Kekerasan Seksual Kembali Terulang,  Komisi lV DPRD Kota Bandung Desak Sistem Perlindungan Anak Diperkuat
All News - Parlemen - 2026-07-14

Kasus Kekerasan Seksual Kembali Terulang,  Komisi lV DPRD Kota Bandung Desak Sistem Perlindungan Anak Diperkuat

MATAKOTA || Bandung, – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Cristian Yulianto Budiman meminta pemerintah Kota Bandung memperkuat sistem perlindungan anak menyusul terungkapnya kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswi SMP di wilayah hukum Kota Bandung.

Cristian mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terus berulang harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.

“Kasus ini terus berulang. Saya mengajak Pemkot Bandung memperkuat sistem perlindungan anak,” kata Cristian, Selasa 14 Juli 2026.

Menurut Cristian, pemerintah kota Bandung harus memastikan mekanisme pelaporan kekerasan seksual terhadap anak mudah diakses dan responsif sehingga tidak memberi ruang bagi pelaku untuk kembali melakukan perbuatannya.

“Memberikan perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. Kasus seperti ini harus menjadi atensi bagi semua pihak,” ujarnya. Politisi PSI itu menilai sistem perlindungan anak perlu diperkuat hingga tingkat masyarakat melalui edukasi di ruang-ruang publik.

Selain itu, peran keluarga, lingkungan, lembaga pendidikan, dan tokoh agama juga harus dioptimalkan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

“Saya sangat prihatin. Kasus ini berulang dan tidak hanya terjadi di Bandung, tetapi juga terjadi ditempat lain,” katanya.

Aksi kekerasan dan pencabulan menimpa seorang pelajar SMP di Kota Bandung, Bunga (bukan nama sebenarnya). Ia mendapat penganiayaan dan dirudapaksa oleh sekitar enam orang laki-laki yang dua diantaranya berusia dewasa.

Peristiwa yang terjadi pada Minggu 28 Juni 2026 malam di wilayah Sapan, Kabupaten Bandung, langsung dilaporkan ke pihak kepolisian usai melakukan visum.

Korban yang merupakan warga Kelurahan Rancabolang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung pun mendapat perlindungan hukum dari sebuah Lembaga Bantuan Hukum di Kota Bandung. Diketahui Polres Bandung menetapkan 3 orang sebagai tersangka dan telah menangkapnya.

Cristian menegaskan, penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh berhenti pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga harus menyentuh upaya pencegahan dan perlindungan korban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Penanganan kasus seperti ini tidak boleh berhenti pada proses hukum awal semata, tetapi harus tuntas hingga ke akarnya,” tegasnya.

“Negara harus memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, hingga jaminan keberlanjutan pendidikan dan meraih masa depannya dengan baik,” pungkas Cristian. (**)

Check Also

Tak Hanya Jaga Kedaulatan, Prajurit Yonif TP 336/Merak Sakti Hadir Lewat Aksi Donor Darah

PANGANDARAN – Prajurit Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 336/Merak Sakt…