Home Berita 18 Hari Hirup Udara Bebas, KPK Jebloskan Herry Nurhayat ke Lapas Sukamiskin
Berita - Hukum - 2020-11-19

18 Hari Hirup Udara Bebas, KPK Jebloskan Herry Nurhayat ke Lapas Sukamiskin

Bandung, matakota.com — Setelah 18 hari menghirup udara bebas, akhirnya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi terpidana kasus korupsi RTH, Herry Nurhayat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin (19/11/2020). Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung itu diganjar majelis hakim dengan hukuman empat tahun bui.

Diketahui, Herry sempat dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin (1/11/2020) karena 150 hari masa penahanannya telah habis. Artinya, selama 18 hari napi tiga kali kasus korupsi itu menghirup udara bebas dan bisa berkumpul bersama keluarga di rumah.

Penasehat hukum Airlangga Gautama SH MH, membenarkan informasi yang diterima wartawan terkait eksekusi kliennya, Herry Nurhayat. “Yah betul, tadi jam 10.15 WIB langsung ke Lapas Sukamiskin,” ujarnya.

Diungkapkan, kliennya dieksekusi untuk menjalani masa pidana selama empat tahun dan dikurangi masa tahanan selama proses penyidikan dan persidangan.

Eksekusi tersebut dilakukan usai hukuman terhadap Herry telah in kracht atau berkekuatan hukum tetap di persidangan.

“Dari KPK tadi tiga orang, langsung ke Lapas Sukamiskin,” ungkap Angga.

Menurutnya, proses eksekusi adalah perwujudan komitmen dari kliennya yang sudah menyatakan akan taat dan patuh terhadap putusan Hakim.

“Tentunya peristiwa ini merupakan potret nyata sikap kesadaran dan kepatuhan hukum dalam peradilan di Indonesia, dimana kkien saya (Herry Nurhayat-red) tetap koperatif dan pro aktif dari awal pemeriksaan perkara hingga proses eksekusi menjalani putusan pengadilan setelah sebelumnya sempat dikeluarkan dari tahanan demi hukum,” kata Angga.

Sebelumnya, majelis hakim PN Tipikor Bandung menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Herry Nurhayat.

“Terbukti Pasal 3 UU Tipikor. Penjara empat tahun denda Rp 400 juta subsider enam bulan,” ujar Ketua majelis hakim, T Benny Eko Supriyadi (4/11/2020).

Diungkapkan, Herry terbukti bersalah bersama-sama sejumlah pihak melakukan korupsi terkait pengadaan tanah untuk sarana lingkungan hidup atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung Tahun Anggaran (TA) 2012-2013.

Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Herry Nurhayat berupa kewajiban pembayaran uang pengganti (PUP) sebesar Rp 1,4 miliar. Ketentuannya, jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa akan menyita harta benda Herry Nurhayat dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti.

“Namun apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama satu tahun,” kata Benny.

Vonis empat tahun penjara ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut KPK. Namun, hukuman denda yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yang menuntut denda sebesar Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara pidana uang pengganti yang dijatuhkan pengadilan, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Herry untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,9 miliar subsider satu tahun penjara. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Bank bjb Dukung dan Sukseskan Gelaran Penarikan Undian Simpeda bersama Asbanda dan Bank Sumut

PARAPAT, SUMATERA UTARA, matakota.com – Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) m…