Home Pemerintahan Terkait Larangan Penggunaan Motor Listrik di Jalan Raya, Ridwan Kamil akan Tanyakan Langsung
Pemerintahan - 2023-08-09

Terkait Larangan Penggunaan Motor Listrik di Jalan Raya, Ridwan Kamil akan Tanyakan Langsung

MATAKOTA || BANDUNG, — Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengaku belum mengetahui rencana Polrestabes Bandung terkait pelarangan penggunaan motor listrik di jalan raya.

Karena itu, pria yang akrab disapa Kang Emil ini mengungkapkan bakal menanyakan langsung soal hal tersebut kepada Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono.

“Saya belum ada komentar karena belum tau apa pokok dari larangannya, nanti saya kabari. Saya tanya dulu ke Pak Kapolresnya,” ujarnya di kawasan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (8/8/2023).

Sebelumnya, polisi bakal memberlakukan kebijakan baru mengenai penggunaan sepeda listrik yang melintas di jalanan Kota Bandung, Jawa Barat. Polisi akan melarang alat bantu transportasi itu digunakan demi keselamatan para penggunanya.

Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan, pihaknya bakal memberikan tindakan tegas terhadap pengendara yang memaksakan diri menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Salah satunya karena tingkat keamanan sepeda listrik yang rendah dan bisa berbahaya jika digunakan.

“Kita sudah minta anggota di lapangan apabila ada sepeda listrik yang dipakai di jalan raya segera diamankan. Akan kita berikan pembinaan, nanti kita lakukan edukasi,” katanya kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).

Menurut Eko, penggunaan sepeda listrik sudah diatur melalui Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub). Selain ada batasan usia bagi penggunanya, sepeda listrik juga hanya diperbolehkan melintas di jalanan khusus.

“Ada aturan yang membatasi terkait dengan dimana sepeda listrik boleh dipakai di jalan khusus, tidak boleh dipakai di jalan raya. Pengendara sepeda listrik juga usia minimal 12 tahun, jadi tidak boleh anak-anak umur 8 tahun, 9 tahun mengendarai itu,” tegasnya.

Eko menuturkan, masih ada sisi dilematis pihak kepolisian untuk menindak pengendara sepeda listrik. Apalagi, saat ini ada sepeda listrik yang bisa dikemudikan hingga kecepatan lebih dari 20 kilometer per jam.

“Banyak yang bingung. Selain batas 20 kilometer per jam, sepeda listrik itu ada pedalnya. Kalau sudah tidak ada pedal, kecepatan bisa mencapai 50 kilometer per jam. Itu kan sudah sangat cepat dan bahaya, kita mendukung regulasi untuk bagaimana masalah penanganan sepeda listrik,” pungkasnya. **

Check Also

Pemkot Bandung Bersama Komunitas Dilans Indonesia Masifkan Inklusi di Kota Bandung

MATAKOTA || BANDUNG – Untuk memenuhi perlindungan dan hak penyandang disabilitas ser…