Home Hukum Sidang Perdana PHI Bandung, Mantan Karyawan Gugat PT Fiako Enjiniring Rp86 Juta
Hukum - 2026-09-28

Sidang Perdana PHI Bandung, Mantan Karyawan Gugat PT Fiako Enjiniring Rp86 Juta

MATAKOTA|| BANDUNG,  — Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara mantan karyawan, Firman Perkasa Yudha, dengan PT Fiako Enjiniring Indonesia mulai bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung.

Sidang perdana perkara tersebut digelar Senin (28/9/2026), dengan agenda pemeriksaan awal perkara. Dalam gugatan yang diajukan, pihak Firman Perkasa Yudha menuntut pemenuhan sejumlah hak ketenagakerjaan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp86 juta.

PT Fiako Enjiniring Indonesia diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan sipil.

Pada sidang perdana, majelis hakim melakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan administrasi perkara, identitas para pihak, serta surat kuasa hukum yang digunakan dalam proses persidangan.

Tahapan tersebut menjadi bagian penting sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok perselisihan. Majelis hakim terlebih dahulu memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen yang menjadi bagian dari proses hukum.

Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Krisna Anugrah, SH, MH, dari LABKUM PERS, menyampaikan bahwa gugatan diajukan setelah upaya penyelesaian perselisihan mengenai pengakhiran hubungan kerja antara Firman Perkasa Yudha dan PT Fiako Enjiniring Indonesia belum mencapai kesepakatan.

Menurut pihak penggugat, penyelesaian sebelumnya telah ditempuh melalui musyawarah antara kedua belah pihak. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan titik temu.

“Proses penyelesaian kemudian berlanjut melalui mediasi di tingkat dinas tenaga kerja. Akan tetapi, proses tersebut juga disebut belum menghasilkan titik temu yang dapat menyelesaikan perselisihan hubungan industrial,” kata Krisna.

Karena penyelesaian di luar pengadilan belum membuahkan kesepakatan, pihak penggugat kemudian menempuh jalur hukum melalui PHI pada Pengadilan Negeri Bandung.

Pokok gugatan berkaitan dengan pemenuhan hak-hak akibat perselisihan PHK serta kewajiban pengupahan yang menurut pihak penggugat masih belum diselesaikan oleh manajemen perusahaan.

Total hak yang dituntut dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp86 juta.

Usai memeriksa kelengkapan berkas dan administrasi persidangan, majelis hakim menyatakan pemeriksaan awal telah dilalui. Sidang kemudian ditunda untuk dilanjutkan dengan agenda persidangan berikutnya.

Dalam sidang selanjutnya, perkara akan memasuki agenda pembacaan surat gugatan dari pihak penggugat. Setelah itu, PT Fiako Enjiniring Indonesia selaku tergugat akan mendapatkan kesempatan untuk memberikan jawaban resmi terhadap gugatan tersebut.

Dengan demikian, pokok perselisihan antara mantan karyawan dan perusahaan baru akan memasuki tahap pemeriksaan substansi pada persidangan berikutnya. Dalil yang disampaikan penggugat nantinya akan berhadapan dengan jawaban serta argumentasi hukum dari pihak tergugat.

Hingga sidang perdana digelar, perkara tersebut masih berada pada tahap awal pemeriksaan di PHI pada Pengadilan Negeri Bandung dan belum memasuki pemeriksaan pokok perkara secara mendalam.

Proses persidangan selanjutnya akan berlangsung sesuai tahapan hukum acara penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berlaku.

Check Also

FIAD Dorong Pendidikan Kontekstual dan Perlindungan Pekerja di Era Digital

MATAKOTA|| BANDUNG – Forum Intelektual Antardisiplin (FIAD) mendorong pembenahan sejumlah …