SE Infak Milangkala Pangandaran Disorot, Aliansi Aktivis Singgung Relasi Kuasa Birokrasi
MATAKOTA|| PANGANDARAN, — Surat Edaran (SE) penggalangan dana infak dalam rangka Milangkala Kabupaten Pangandaran ke-14 mendapat sorotan dari Aliansi Aktivis Jawa Barat.
Aliansi mempertanyakan pencantuman nominal infak mulai Rp14 ribu hingga Rp1,4 juta bagi aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat dalam surat edaran tersebut.
Koordinator Aliansi Aktivis Jawa Barat, Agus Satria, menilai pencantuman nominal dalam surat resmi pemerintah berpotensi menimbulkan persoalan karena berada dalam lingkungan birokrasi yang memiliki hubungan struktural antara atasan dan bawahan.
Agus mendesak Bupati Pangandaran Citra Pitriyami mengevaluasi kebijakan tersebut dan mempertimbangkan pencabutan surat edaran penggalangan infak.
Menurutnya, pengumpulan dana sosial keagamaan semestinya dilakukan melalui mekanisme yang jelas, transparan, akuntabel, serta tidak menimbulkan kesan sebagai kewajiban bagi ASN maupun masyarakat.
“Bupati Citra harusnya paham aturan. Pengelolaan infak dan zakat sudah ada wadahnya, yaitu BAZNAS sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014,” ujar Agus.
Ia menilai pencantuman nominal dalam surat edaran dapat menimbulkan persepsi berbeda mengenai sifat penggalangan dana tersebut.
“Ketika Pemkab mematok nominal dari Rp14 ribu sampai Rp1,4 juta lewat Surat Edaran Sekda, ini bukan lagi ibadah murni, melainkan retribusi liar berkedok agama. Jangan jadikan peringatan Milangkala sebagai alasan untuk ‘memeras’ ASN dan warga secara terselubung,” tegasnya.
Sorotan pada Relasi Kuasa di Birokrasi
Agus mengatakan polemik tersebut bukan hanya menyangkut nominal infak, tetapi juga berkaitan dengan posisi surat resmi pemerintah di dalam struktur birokrasi.
Ia menilai penggunaan istilah imbauan tidak serta-merta menghilangkan kemungkinan munculnya tekanan psikologis bagi ASN karena surat tersebut diterbitkan oleh pejabat pemerintahan dan disampaikan kepada jajaran di bawahnya.
“Jangan berlindung di balik kata ‘imbauan’. Secara psikologis birokrasi, ketika surat berstempel dinas turun dari atasan, ASN bawahan merasa terancam jika tidak membayar,” katanya.
Menurut Agus, kondisi tersebut dikhawatirkan membuat sebagian ASN merasa perlu mengikuti penggalangan dana karena khawatir dianggap tidak loyal atau berdampak terhadap posisi dan penilaian kinerja.
“Muncul ketakutan posisi jabatannya terganggu atau dinilai ‘tidak loyal’ kepada Bupati Citra. Kebijakan ini jelas merusak mental dan profesionalisme birokrasi di Pangandaran,” ujarnya.
Minta Tidak Ada Tekanan Berjenjang
Aliansi Aktivis Jawa Barat juga meminta Pemkab Pangandaran memastikan pelaksanaan penggalangan dana tidak disertai tekanan atau pengondisian secara berjenjang hingga tingkat desa dan masyarakat.
Agus menyebut pihaknya akan mencermati apabila muncul laporan mengenai pemotongan gaji atau tunjangan, pendataan pihak yang membayar maupun tidak membayar, ataupun tekanan kepada ASN, aparatur desa, dan masyarakat.
“Jika ada laporan pemotongan gaji atau TKD sepihak, pencatatan daftar siapa yang bayar dan tidak, atau tekanan fisik maupun verbal kepada ASN dan warga, Aliansi memastikan akan membawa kasus ini ke Satgas Saber Pungli dan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Terkait aspek hukum, Agus juga menyinggung Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, ia menegaskan bahwa dugaan pelanggaran hukum tetap harus dibuktikan berdasarkan fakta dan melalui mekanisme penegakan hukum yang berlaku.
Sampaikan Tiga Tuntutan
Atas polemik tersebut, Aliansi Aktivis Jawa Barat menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Pertama, mendesak Bupati Citra Pitriyami memerintahkan Sekretaris Daerah mengevaluasi dan mencabut Surat Edaran penggalangan infak Milangkala Kabupaten Pangandaran ke-14.
Kedua, meminta Pemkab menghentikan segala bentuk pengondisian terhadap ASN, aparatur desa, maupun masyarakat serta memastikan tidak ada konsekuensi dalam pekerjaan bagi pihak yang memilih tidak berpartisipasi.
Ketiga, mendorong agar pengumpulan dan penyaluran dana sosial keagamaan dilakukan melalui lembaga yang memiliki mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban yang jelas, termasuk BAZNAS.
Agus mengatakan mekanisme tersebut diperlukan agar dana yang dihimpun dapat dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mengimbau seluruh ASN Pangandaran untuk tidak takut menyuarakan kebenaran. Surat edaran itu tidak punya kekuatan hukum mengikat. Jika ada intimidasi dari atasan atau jajaran Pemkab Pangandaran, segera laporkan kepada kami untuk kami usut tuntas,” pungkas Agus.
Gebyar Lelang BRI 2026 Resmi Dibuka, Lebih dari 5.000 Aset Ditawarkan di 74 Lokasi
MATAKOTA || Bandung, – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Regional Office (RO) 09 Band…






