Saksi KPK Sebut Dadang Suganda Bukan Calo Tanah
BANDUNG, matakota.com — Terdakwa perkara korupsi pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kadar Slamet, mengungkap fakta penting tentang pusaran kasus korupsi dan pencucian uang yang membelit Dadang Suganda. Kata saksi yang dihadirkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, Dadang Suganda tidak tepat disebut calo karena membeli secara lunas kepada para pemilik tanah.
“Jadi saya anggap Dadang Suganda bermodal dalam membebaskan tanah untuk RTH. Bukan calo, tapi pengusaha karena punya uang,” ujarnya, saat bersaksi di PN Tipikor Bandung Jalan LL RE Martadinata (14/01/2021).
Dibeberkan, awal dia mengetahui Dadang Suganda turut serta dalam proyek pengadaan lahan RTH bermula dari informasi Tatang Sumpena. Diketahui, Tatang merupakan calo tanah yang membantu Kadar Slamet mencari tanah untuk dijual kepada Pemkot Bandung.
“Diberitahu Tatang Sumpena, anak buah saya di lapangan. Katanya, ada pemain hebat, bawa uang cash ke lapangan, namanya Pak Demang (Dadang Suganda-red),” kata Kadar.
Ditelisik pengetahuannya tentang sosok Dadang Suganda oleh penasihat hukum Efran Helmi Juni, Kadar Slamet menyebut Dadang merupakan pengusaha sukses yang memiliki tanah cukup luas di wilayah Bandung Timur.
Dijelaskan, ada perbedaan pola kerja di lapangan antara dirinya dengan Dadang Suganda, terutama dalam hal ganti rugi kepada para pemilik tanah.
“Bedanya saya hanya memberikan panjar kepada pemilik, sedangkan beliau membayar lunas,” ungkap Kadar.
Menurutnya, dalam mencari lahan yang akan dijual kepada Pemkot Bandung, dirinya menggunakan kaki tangan atau calo. Selanjutnya, calo lah yang mencari orang atau pemilik lahan yang bersedia menjual tanahnya untuk dipakai RTH.
“Saya suruh mereka cari yang di bawah NJOP, saya terima NJOP. Setelah setuju, saya beri panjar kepada pemilik, sisanya dibayarkan setelah dari pemkot cair,” jelas Kadar.
Hal senada juga diungkapkan saksi lainnya, notaris Yudi Priyadi SH. Kata Yudi, Dadang Suganda membeli tanah tidak hanya di wilayah yang akan dijadikan RTH Kota Bandung, tapi juga di wilayah lainnya.
Dijelaskan Yudi, dia mengenal terdakwa Dadang Suganda sejak tahun 2008, jauh sebelum adanya proyek RTH. “Beliau datang ke kantor saya, intinya mau membuat akta tanah,” ujarnya.
Diceritakan, pertemuan selanjutnya terjadi tahun 2011. Kali ini Dadang datang ke kantor Yudi untuk berkonsultasi seputar keinginannya membeli tanah.
“Karena saya tahu beliau banyak tanahnya, saya bilang agar berhati-hati dengan batas maksimum kepemilikan lima hektare,” ujar Yudi.
Mengingat Badan Pertanahan Nasional (BPN) sangat teliti terkait keberadaan UU Nomor : 56 Tahun PRP 1960 tentang batas maksimum kepemilikan tanah, Yudi menyarankan Dadang Suganda membuat akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lunas.
“PPJB lunas itu diperbolehkan adanya kuasa menjual, kalau misalnya bertahap kan harus ada kuitansi pelunasan. Jika PPJB tidak lunas, tidak diperbolehkan kuasa jual,” jelas Yudi.
Diakui, pada tahun 2011 dia menerbitkan sekitar 20 sampai 49 akta PPJB untuk lokasi tanah milik Dadang Suganda di Kecamatan Cibiru Kota Bandung.
“Semua penjual hadir menghadap notaris, kita ingin memastikan pembayarannya secara lunas,” terang Yudi.
Diungkapkan, dalam proses membuat akta jual beli tersebut, pihaknya selalu melakukan penelitian terhadap obyek tanah. Umpamanya kelengkapan dokumen kepemilikan tanah dan kependudukan (KTP).
“Termasuk asal usul harta gono gini atau bukan,warisan, PBB, cek BPN, dan lainnya, ” ujar Yudi.
Tak urung Yudi membenarkan bahwa mayoritas pembelian tanah Dadang Suganda terjadi pada kurun waktu tahun 2011 dan 2012.
“Dokumen kepemilikan tanahnya mayoritas masih atas nama orang lain,” tuturnya.
Yudi membantah dirinya pernah membicarakan proyek RTH di kantor Bagian Aset DPKAD Pemkot Bandung bersama Dadang Suganda. Dia berdalih hanya datang memberikan berkas kepada Dadang Suganda.
“Sama sekali tidak membicarakan RTH, hanya memberikan berkas. Saya mencabut keterangan sebelumnya yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” tandas Yudi.
Selain menghadirkan Kadar Slamet dan Yudi, jaksa KPK juga menghadirkan empat saksi lainnya, Imam Buchori, Dedi Supriyadi, Asep Barlian, dan Merdi Hajiji.
Sidang dugaan korupsi dan pencucian uang Dadang Suganda akan kembali digelar pada Selasa (19/01/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi. (DRY)
BRI Group Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Bencana di Sukabumi
MATAKOTA || Sukabumi, — Sebagai wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat ya…