Home All News Ridwan Kamil Bantah Siti Aisyah Kakak Iparnya, Netizen: Sebutannya, Kakak Ipar Atalia Kamil?
All News - Hukum - 2021-04-17

Ridwan Kamil Bantah Siti Aisyah Kakak Iparnya, Netizen: Sebutannya, Kakak Ipar Atalia Kamil?

MATAKOTA, Bandung – Heboh! Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, membantah kakak iparnya terkait dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan Provinsi Jawa Barat ke Pemkab Indramayu pada tahun anggaran 2017-2019.

“Kang Denny yth, itu terjadi diperiode sebelum saya gubenur. Dan yg bersangkutan perempuan bukan kakak ipar saya. Kakak ipar saya lelaki semua,” ujar Ridwan Kamil, lewat akun Twitter resmi miliknya @ridwankamil.

Hal itu dinyatakan Ridwan Kamil untuk merespons cuitan pegiat media sosial kondang Denny Siregar, yang mengepos link berita soal kakak ipar Ridwan Kamil ditahan KPK. Dalam pemberitaan itu disebutkan, Siti Aisyah merupakan kakak ipar Ridwan Kamil.

Masih kata Ridwan Kamil, media yang sudah memberitakan hal tersebut harus mengoreksinya.

“”Selama 2 tahun saya terus mereformasi birokrasi di Jawa Barat. Agar jauh dari praktik korupsi, nuhun,” ucap Ridwan Kamil, Jumat (16/4/2021).

Tak ayal, netizen ramai menanggapi bantahan Ridwan Kamil bahwa Siti Asiyah Tuti Handayani bukan kakak iparnya.

“Protes atuh Kang. Minimal konpers, untuk jelaskan “kekeliruan” kutip itu.
Ini kan menyangkut nama baik pribadi dan keluarga. Jika pun tidak oleh Kang Emil, kan bisa oleh nyonya (Atalia Kamil),” cuit pemilik akun @AimanJudakusum1

“Waduh, harus ada ahli bahasa neeh buat meluruskan. Siti Aisyah Tuti Handayani itu istrinya kakak istri Ridwan Kamil (Atalia Kamil). Jadi klo bukan kakak ipar Ridwan Kamil, sebutan yang pas apa dong? Apa sebutan pas nya kakak ipar Atalia Kamil? Maaf, cuma nanya,” ujar akun @wartawanpensiun.

Diperoleh informasi, Atalia Kamil yang merupakan istri Gubernur Ridwan Kamil, mempunyai dua orang kakak laki-laki. Salah satunya menikah dengan Siti Aisyah Tuti Handayani.

Diketahui, Siti Aisyah Tuti Handayani bersama Ade Barkah Surahman telah ditahan KPK pada Kamis (15/4/2021). Dia diduga kuat turut menikmati uang suap Rp 1,50 miliar dalam kasus pengaturan proyek Banprov Kabupaten Indramayu.

Tak seperti koleganya Ade Barkah Surahman, uang suap yang diterima Siti Aisyah Tuti Handayani justru diberikan Carsa ES melalui Abdul Rozak Muslim.

Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Fraksi Partai Golkar Abdul Rozaq Muslim, telah menjalani sidang perdana di PN Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Rabu (14/4/2021).

Dalam dakwaannya, jaksa membeberkan uang haram Rp 9 miliar lebih yang diterima Abdul Rozaq Muslim dari suap penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang didanai dari Banprov Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2017 hingga 2019.

“Terdakwa beberapa kali menerima uang dari Carsa ES melalui setor tunai dan transfer bank. Totalnya Rp.9.180.500.000,00,” kata jaksa.

Abdul Rozaq Muslim dijerat dengan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke dan Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Pemkot Bandung Siap Wujudkan 500 RW Jadi Kawasan KBS

MATAKOTA || Bandung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung manargetkan menghadirkan 500 …