Polda Jabar Ungkap Peredaran Produk Makanan Tak Layak Konsumsi
MATAKOTA, Bandung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap peredaran produk makanan atau pangan olahan yang tak layak konsumsi. Produk-produk tersebut telah terendam banjir beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombespol Erdi A. Chaniago mengatakan, dari kasus tersebut ditetapkan tersangka berinisial DH. Dia mendapat produk makanan itu dari 41 gerai minimarket di Kabupaten Bekasi yang terendam banjir.
”Jadi ini di Kompleks Pergudangan Jalan Muhammad Toha. Kejadiannya pada April dan korbannya adalah masyarakat. Di sini ada proses jual beli makanan bekas kebanjiran di Kabupaten Bekasi,” kata Erdi seperti dilansir dari Antara di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/4).
Menurut Erdi, produk-produk makanan yang telah rusak dan tak layak konsumsi karena telah tercemar banjir itu seharusnya dimusnahkan. Produk-produk tersebut antara lain makanan ringan, minuman berasa, susu dalam kemasan, dan produk makanan lainnya. Sejauh ini pihaknya juga masih mendalami mengapa barang tersebut bisa keluar dan beredar dari pihak pertama atau minimarket.
Dia menjelaskan, barang tersebut diterima DH dari dua orang yang berinisial Y dan B. DH diduga membeli makanan tak layak itu dari Y dan B seharga Rp 330 juta, sedangkan Y dan B membeli barang itu dari pihak pertama sebesar Rp 25 juta. Lalu di gudang tersebut, DH bersama timnya diduga mencuci produk-produk makanan tersebut dan menyortirnya untuk dijual kepada masyarakat dengan harga miring.
”Ini diperjualbelikan dengan harga diskon dari 40 hingga 50 persen, masyarakat yang membeli itu bukan dari Bandung saja, tapi ada masyarakat dari daerah Sumedang, Majalengka, dan sebagainya,” terang Erdi.
Menurut Erdi, makanan yang rusak dan tak layak konsumsi itu ada sebanyak 617.276 produk. Ratusan ribu makanan dan minuman itu diangkut menggunakan 15 truk dari gudang minimarket di Bekasi.
Dari kasus tersebut, lanjut Erdi, DH dijerat polisi dengan pasal 141 dan pasal 143 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang perdagangan pangan yang tidak sesuai dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman paling lama hukuman lima tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 2 miliar. (Dry)
Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan Hadiri Jambore Kader PKK Kabupaten Bandung
MATAKOTA || SOREANG – Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan hadir dalam kegiatan jambo…