Home All News Monopoli Proyek Banprov PUPR TA 2022 di Kota Tasikmalaya Jadi Sorotan Penggiat Anti Korupsi
All News - Hukum - 2022-10-14

Monopoli Proyek Banprov PUPR TA 2022 di Kota Tasikmalaya Jadi Sorotan Penggiat Anti Korupsi

MATAKOTA | Tasikmalaya, — Persaingan usaha merupakan persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan berbagai cara guna mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dengan biaya produksi sekecil-kecilnya.

Pada dasarnya banyak sekali praktik dalam persaingan usaha yang dilarang. Dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli.

Seperti halnya ada proyek pekerjaan fisik di wilayah Kota Tasikmalaya disoal oleh penggiat anti korupsi Jawa Barat.

Pasalnya, pekerjaan yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Tasikmalaya diduga di monopoli oleh pengusaha tertentu.

Bahkan belakangan ini, ada empat proyek dengan masing-masing nilai proyek miliaran rupiah itu diborong oleh pengusaha tersebut.

“Ini harus segera diungkap, jangan sampai bibit korupsi di Kota Tasikmalaya menjadi mengakar,” ujar penggiat anti korupsi Jawa Barat, Agus Satria kepada wartawan Selasa, 11 Oktober 2022 malam.

Menurut Agus, ada empat proyek yang diduga dimenangkan oleh pengusaha yang berinisial IR.

“Kami menganalisa ada beberapa kejanggalan terhadap setiap proyek yang dikelola oleh Dinas PUPR Kota Tasikmalaya, dan pemenangnya itu itu saja,” ujarnya.

Bahkan ada proyek yang seharusnya sudah dimenangkan oleh orang pengusaha lain, terpaksa harus dilelang.

Usut punya usut, kata Agus, seolah tidak rela dimenangkan yang lain dan harus ada indikasi harus dimenangkan oleh pengusaha IR sehingga proyek pun dilelang ulang.

“Ada apa di lelang ulang, ini sudah kelihatan terjadi sesuatu yang mengarah ke Kolusi Korupsi Nepotisme (KKN),” ujarnya.

Hal ini terjadi di Kota Tasikmalaya beberapa kegiatan di kuasai atau di monopoli. Jelas sudah terjadi monopoli dan persaingan tidak sehat.

Agus menjelaskan, satu kegiatan yang dilarang dalam penyelenggaraan persaingan usaha yang sehat yaitu Persekongkolan dalam Tender. Salah satu bentuk praktek persaingan usaha yang dilarang dengan ancaman pidana dalam Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 berupa denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar Rupiah) , atau kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.

Agus Satria pun siap akan mengusut tuntas tentang kejanggalan ini, bahkan data-datanya sudah dipegang.

“Boroknya permainan proyek di Pemerintah Kota Tasikmalaya sudah kentara dan akan kami bongkar, siapa pelakunya,” ungkapnya.

Bahkan Agus mengaku tak segan segan akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH), bila benar-benar ditemukan adanya unsur korupsi dalam pengadaan proyek tersebut.

Agus pun menduga bila dari awalnya sudah tidak benar maka indikasi kongkalingkong dalam sebuah proyek akan terungkap.

Dan dari situlah awalnya terjadi korupsi, siapa tahu ada praktek suap untuk memenangkan proyek tertentu.

“Ini akan kami bongkar dan laporkan ke APH bila terjadi korupsi,” ujar Agus dengan nada mengancam.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Kota Tasikmalaya H. Dudi Mulyadi pada Selasa malam sempat dikonfirmasi langsung melalui nomor telepon, namun hingga berita ini disusun belum ada jawaban.

Konfirmasi juga dilakukan melalui telepon langsung maupun melalui WA tapi belum juga ada balasan. *red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

K-MAKI Sumbagsel Geruduk Kantor Gubernur Sumsel, Minta Elen Setiadi Segera Copot Sekda OKU

MATAKOTA || Palembang, — Masyarakat yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Anti K…