Home All News MAKI: Disangka April Mop atau Prank, Ehh Beneran KPK Terbitkan SP3 Kasus BLBI
All News - Hukum - 2021-04-03

MAKI: Disangka April Mop atau Prank, Ehh Beneran KPK Terbitkan SP3 Kasus BLBI

MATAKOTA, Jakarta – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) berencana menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke praperadilan terkait penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, dalil KPK menerbitkan SP3 atas tersangka korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) 2003-2004 itu dianggap cacat hukum.

Boyamin Saiman mengatakan akan mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan SP3 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan akan diajukan maksimal akhir April 2021.

“Tadinya Kami berharap SP3 ini adalah bentuk April Mop atau prank dari KPK namun ternyata April beneran karena SP3 benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi oleh KPK,” ujarnya.

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, menanggapi rencana gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan atau SP3 kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“KPK hargai upaya yang akan dilakukan oleh sejumlah pihak diantaranya MAKI tersebut karena memang ketentuan hukumnya mengatur demikian,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat, 2 April 2021.

Ali mengatakan KPK telah memastikan bahwa perkara yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim, telah sesuai aturan hukum yang berlaku. Sebab, putusan akhir pada tingkat Mahkamah Agung dalam perkara eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung menyatakan ada perbuatan sebagaimana dakwaan, namun bukan tindak pidana.

Mantan Pimpinan KPK, Saut Situmorang, angkat bicara soal SP3 kasus Sjamsul Nursalim. Kata dia, KPK semakin tak jelas usai menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi surat keterangan lunas bantuan likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Dia bahkan mengaku sudah memprediksi hal ini terjadi.

“Itu sudah diperkirakan itu seperti itu, hukum itu memang akan ada paradoksnya kalau tidak memakai hati nurani. Hukum dan badan antikorupsi kita saat ini memang antara menjadi pasti atau semakin tidak pasti,” kata Saut, Jumat (2/4/2021).

Dia menilai terbitnya SP3 kasus ini disebabkan banyak hal. Menurutnya, semua hal bisa dijadikan pembenaran untuk menyetop kasus BLBI.

“Semuanya bisa dijustifikasi antara apakah SP3 kasus itu hitam atau putih. Nikmati sajalah jalan ceritanya,” ujar Saut. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

PWI Kota Bandung Gelar Halal Bihalal Secara Sederhana dan Dalam Suasana Kekeluargaan

MATAKOTA || Bandung, — Keluarga besar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pokja Kota …