KPK Tetapkan Dirut BUMD DKI Tersangka Korupsi, Denny Siregar: Lanjut Formula E?
MATAKOTA, Jakarta – Pegiat media sosial Denny Siregar, kembali melontarkan sindiran halus kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan korupsi anggaran Formula E di Pemprov DKI Jakarta.
Lewat akun Twitter miliknya @Dennysiregar7, dia pun memberikan apresiasi atas penetapan tersangka KPK kepada Dirut BUMD DKI yang tersandung kasus dugaan korupsi pembelian tanah.
‘Nah keren @KPK_RI lumayan lah tangkapan 100 miliar di DKI untuk program rumah DP 0 rupiah..Lanjut Formula E ?,’ cuitnya dengan menyertakan link berita media online yang memberitakan kasus tersebut.
Nah keren @KPK_RI lumayan lah tangkapan 100 miliar di DKI untuk program rumah DP 0 rupiah..
Lanjut Formula E ? 🤭https://t.co/iwemXrjwCW
— Denny siregar (@Dennysiregar7) March 8, 2021
Diungkap Denny, ternyata masalah korupsi lahan oleh Dirut BUMD DKI, juga pernah diselidiki oleh Bareskrim Polri. Tapi KPK lah yang lebih duluan menetapkan tersangkanya.
‘Ehm, apa ada acara cepet2an konpers nih ?” cuitnya, lagi.
Ternyata masalah korupsi lahan oleh Dirut BUMD DKI, juga pernah diselidiki oleh Bareskrim Polri. Tapi @KPK_RI lah yang menetapkan tersangkanya..
Ehm, apa ada acara cepet2an konpers nih ? 🤭https://t.co/WwEvDpyt19
— Denny siregar (@Dennysiregar7) March 8, 2021
Diketahui, KPK tengah menyidik perkara dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi, untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta.
Dari 9 objek pembelian tanah yang diduga di markup, salah satunya yakni pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, Tahun Anggaran (TA) 2019.
Dlansir JawaPos.com, dalam proses penyidikan sengkarut tanah ini, penyidik lembaga anti rasuah telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain, YC selaku Dirut PSJ, AR dan TA.
Selain itu, penyidik juga menetapkan PT. AP selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp 100 miliar.
Indikasi kerugian negara sebesar Rp 100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp 5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp 217.989.200.000.
Sementara itu, dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp 1 triliun.
Atas perbuatannya, keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Uu No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.
Dikonfirmasi terkait adanya kasus ini, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, hingga sejumlah pimpinan KPK belum merespons. Demikian juga dengan YC selaku Dirut PSJ.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah enggan menanggapi perihal adanya perkara dugaan korupsi di lingkungannya, karena sudah masuk tahap penyidikan.
“Tidak ada tanggapan karena sudah masuk ranahnya APH, jadi kita ikuti saja prosesnya,” ucapnya, dilansir JawaPos.com, Minggu (07/03/2021). (DRY)
Pemkot Bandung Bersama Komunitas Dilans Indonesia Masifkan Inklusi di Kota Bandung
MATAKOTA || BANDUNG – Untuk memenuhi perlindungan dan hak penyandang disabilitas ser…