Horeee! KPK Segera Cabut Status DPO Sjamsul Nursalim
MATAKOTA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menghapus status buron (DPO) pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Penghapusan status buron tersebut sedang diproses.
“Perlu mekanisme administratif dan KPK akan lakukan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (3/4/2021).
Ali berujar, penghapusan status buron tersebut merupakan hak Sjamsul dan Itjih. Sebab, KPK telah menghentikan penyidikan kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
“Karena sudah dihentikan maka status bukan tersangka lagi,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK menghentikan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim bebas.
“Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 1 April 2021.
Alex mengatakan penghentian kasus ini sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK. Lembaga Antikorupsi tidak bisa menggantung nasib Sjamsul dan Itjih tanpa kepastian. (DRY)
Tangis Haru Warnai Peresmian Rumah Suhanah, Yang Kini Bisa di Huni Lagi Berkat BAZNAS Jabar
MATAKOTA,Bandung — Kesedihan yang dialami oleh Suhanah (73) bertransformasi menjadi …