Hindari PHK Massal, DPRD Kota Bandung Minta Sisa Honorer Dialihkan ke PJLP
MATAKOTA || Bandung, – Sisa honorer sebaiknya dialihkan ke penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP), bukan dirumahkan atau diserahkan kepada pihak ketiga.
Wakil Ketua Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Erick Darmajaya mengatakan, sisa honorer yang tidak bisa diangkat PPPK penuh waktu maupun paruh waktu bisa diselamatkan dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Caranya dengan memberikan kesempatan kepada sisa honorer ini melalui mekanisme PJLP.
“Kalau dengan sistem PJLP, minimal masih bernaung di bawah instansinya dan bukan di bawah pihak ketiga,” kata Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ini, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamia, 19 Februari 2026, usai rapat kerja Komisi I terkait penataan non-ASN bersama Sekretariat DPRD, BKPSDM dan Bag. Hukum Pemkot Bandung.
Melalui mekanisme PJLP, sisa honorer yang selama ini sudah mengabdi di Instansi itu, bisa diselamatkan meskipun UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah berlaku.
Dia mengungkapkan, wacana PJLP memberikan semangat baru bagi sisa honorer.
Namun, sebaiknya ada surat edaran dan penegasan dari pemerintah, sebab dari hasil konsultasi kita beberapa waktu lalu ke Kementerian PAN-RB, opsi PJLP menjadi salah satu solusi di diperbolehkan di gunakan dalam mempekerjakan para honorer itu.
“Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), tidak mempermasalahkan penggunaan mekanisme PJLP guna menghindari PHK besar-besaran para honorer,” ujar Erick.
“Kalau tidak melanggar aturan sebaiknya ada surat edaran soal PJLP dari Pemerintah Kota Bandung terkait kebijakan yang oleh KemenPAN-RB tidak bertabrakan dengan undang-undang ASN, sehingga Pemkot Bandung, mungkin tidak berani melakukan PHK,” ucapnya.
Dia juga menyarankan agar honorer yang mengabdi setelah UU 20 Tahun 2023 disahkan, sebaiknya dilimpahkan ke outsourcing karena sesuai amanat UU ASN 2023 tidak boleh mengangkat lagi tenaga honorer.
Berdasarkan informasi beredar kabar bahwa ratusan pegawai honorer non-database BKN Kota Bandung telah di- rumahkan.
Akibat kebijakan tersebut, para honorer bukan tidak mungkin akan mempertanyakan kebijakan itu dengan langsung datang ke kantor Walikota Bandung.
Mereka ingin mendapatkan kepastian status dan menolak PHK massal yang dikeluarkan melalui surat resmi edaran Sekretariat Daerah Kota Bandung. ***
Siap Bangun Kepengurusan DPW dan DPD di Bandung, Tuntas Subagyo Optimis PKR Jadi Peserta Pemilu 2029
MATAKOTA || Bandung, — Ketua Umum Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) Prof, Dr. (HC.) Tun…









