Home Hukum Geger Sprindik KPK Kasus Korupsi Bansos, Anak Bupati KBB Jadi Tersangka
Hukum - 2021-03-09

Geger Sprindik KPK Kasus Korupsi Bansos, Anak Bupati KBB Jadi Tersangka

MATAKOTA, Bandung – Warganet khususnya di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendadak heboh dengan beredarnya surat yang berisi perintah penyidikan (Sprindik) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat dari lembaga antirasuah tersebut berisi pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap Andri Wibawa terkait dugaan kasus pengadaan bantuan sosial Covid-19 pada Dinas Sosial KBB Tahun 2020.

Pada surat perintah penyidikan nomor : Sprin.Dik/18/Dik.00/01/02/2021 itu tercantum Andri Wibawa sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, Kasus itu turut menyeret Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna yang merupakan ayah dari Andri Wibawa serta seorang pengusaha bernama Totoh Gunawan sebagai pihak penyedia barang.

Bupati KBB Aa Umbara (Foto: deskjabar)

Surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto tersebut disebutkan bahwa per tanggal 26 Februari 2021, telah dilakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Andri Wibawa bersama Aa Umbara dan Totoh Gunawan.

Dalam surat tersebut juga disebutkan Andri bersama sama dengan Aa Umbara dan M Totoh diduga baik secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus terkait Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

Di dalam surat tersebut, mereka disangkakan melakukan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf i dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Ata Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1 ke-1 jo pasal 56 KUHP.

Seperti diketahui, KPK sempat melakukan pemeriksaan terhadap Aa Umbara pada Selasa (10/11/2020) dan Kamis (12/11/2020). Pada dua hari itu, Aa Umbara diperiksa KPK di Jakarta dan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat di Cibeureum, Kota Bandung.

Saat pemeriksaan terhadap Aa Umbara di kantor BPKP Jabar, sejumlah penyidik KPK membawa beberapa map dan koper yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan terhadap Aa Umbara. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

CASHBACK

Penulis adalah Anggota Biasa PWI sejak 1989 – sekarang. Oleh : Mirza Zulhadi MATAKOTA, …