Home Parlemen DPRD Jabar Sosialisasikan Perda Pekerja Migran Indonesia Bersama Para Kader Muslimat NU Se-Kecamatan Nusaherang
Parlemen - 2023-05-19

DPRD Jabar Sosialisasikan Perda Pekerja Migran Indonesia Bersama Para Kader Muslimat NU Se-Kecamatan Nusaherang

MATAKOTA || Kab. Kuningan –– Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Yosa Octora Santono kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah atau Penyebarluasan Perda. Dalam kesempatan ini  Yosa mensosialisasikan Perda No 2 Tahun 2021 tentang Penyeleggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat kepada para kader muslimat NU se-Kecamatan Nusaherang, Kabupaten Kuningan bertempat di Aula Muslimat NU, Desa Haurkuning, Kecamatan Nusaherang, Kabupaten Kuningan, Kamis, (18/05/2023) .

Yosa Octora mengatakan, bahwa warga Kuningan banyak yang merantau ke luar kota, ke luar pulau bahkan ada juga ke luar negeri. Hal ini menjadi penting untuk disampaikan kepada para pekerja, calon pekerja dan kepada keluarga yang ditinggalkan selama bekerja, bahwa Pemprov Jabar memiliki peraturan untuk melindungi para pekerja asal Jawa Barat.

Dalam  pelaksanaannya, ketenagakerjaan mempunyai peranan dan kedudukan yang  sangat penting sebagai pelaku dan sasaran pembangunan.

“Pembangunan ketenagakerjaan merupakan bagian integral dari pembangunan  daerah yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan harkat, martabat, dan  harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur,  dan merata, baik materiil maupun spiritual”. jelas Yosa Octora.

Di Jawa Barat, peningkatan kompetensi, produktivitas, dan daya saing tenaga  kerja terus dilakukan sebagai upaya pengentasan kemiskinan dan ketimpangan  ekonomi antardaerah. Pekerja Migran Indonesia asal Jawa Barat mempunyai  peranan yang sangat penting dalam pembangunan daerah maupun nasional  sebagai potensi sumber daya manusia.

Yosa Octora mengatakan bahwa Perda ini bertujuan untuk melindungi pekerja migran dengan ditopang oleh ketentuan perundang-undangan.

“Tujuan perda ini untuk melindungi pekerja migran  Indonesia dan calon  pekerja migran  Indonesia asal Jawa Barat  dari  perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa,  korban kekerasan, kesewenang-wenangan,  kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta  perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia” jelas Yosa

“Selain itu, diselaraskan dengan ketentuan Undang-undang  Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan  Pekerja Migran Indonesia sebagai pedoman  penyelenggaraan pelindungan pekerja migran  Indonesia.”

Perda No 2 Tahun 2021 tentang Penyeleggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat ini berisi 17 Bab, 42 Pasal, 94 Ayat dan sebagai tindaklanjut 3 (tiga) Peraturan Gubernur dan 2 (dua) Keputusan Gubernur Jawa Barat.

Check Also

Pasangan BERTAJI Menang di 9 Kecamatan, Pleno Terkahir Baturaja Timur Bikin YPN YESS Tidak Bisa Berkata Apa-apa

MATAKOTA|| BATURAJA — Hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah …