Ditanya Bakal Periksa Oded, Jaksa KPK Bungkam
Bandung, matakota.com — Dalami dugaan korupsi dan pencucian uang Dadang Suganda, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan bakal memeriksa sebagian dari 25 mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung periode 2009-2014.
Empat diantaranya, Erwan Setiawan, Riantono, Lia Noer Hambali dan Tatang Suratis, telah dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi di PN Tipikor Bandung (5/1/2020). Selain empat nama tersebut, belum diketahui siapa saja mantan anggota Banggar lainnya yang bakal menyusul.
Diungkapkan Koordinator jaksa KPK Haerudin, pihaknya hanya akan memanggil sebagian dari 25 mantan anggota Banggar DPRD Kota Bandung 2009-2014.
“Yah nanti kita hadirkan, tapi tidak semuanya, sebagian,” ujarnya, saat ditemui di halaman PN Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Selasa (05/01/2021).
Haerudin enggan menjawab jika salah satu mantan anggota Banggar yang bakal dipanggil adalah Oded M Danial.
Diketahui, saat ini Oded menjabat sebagai Wali Kota Bandung periode 2018-2023. Sebelumnya, periode 2013-2018 Oded menjadi Wakil Wali Kota mendampingi Ridwan Kamil.
Sebagai informasi, puncak bancakan proyek RTH sendiri terjadi pada tahun 2012. Modusnya, penggelembungan anggaran dari semula Rp 15 miliar pada APBD 2012 menjadi Rp 123 miliar pada APBD Perubahan 2012. Saat peristiwa itu, Oded tercatat sebagai anggota Banggar dan Ketua Fraksi Keadilan Sejahtera (F-KS) DPRD Kota Bandung.
Dijelaskan Haerudin, untuk agenda sidang hari Kamis (7/1/2021), jaksa sudah menjadwalkan saksi dari pihak eksekutif Pemkot Bandung, diantaranya Wagio dan Hermawan.
“Kamis kan sudah dijadwal saksinya dari eksekutif. Sidang selanjutnya pekan depan, baru kita panggil anggota Banggar,” kata Haerudin.
Sebagaimana diketahui, selain dugaan tindak pidana korupsi, KPK juga menjerat Dadang Suganda dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut seluruh harta kekayaan Dadang Suganda yang disembunyikan, disamarkan, dialihkan hak-hak ataupun kepemilikan yang sebenarnya, tetap milik yang bersangkutan.
Kekayaan Dadang ditempatkan pada rekening-rekening, digunakan untuk membeli tanah, rumah, bangunan, kendaraan bermotor, serta perbuatan lain atas harta kekayaan, yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp 87,7 miliar. (DRY)
UPZ di Jawa Barat Siap Bersinergi untuk Pengelolaan Zakat Makin Efisien di Era Digital
MATAKOTA || Bandung, — BAZNAS Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rak…