Dijebloskan ke Bui KPK, Kakak Ipar Ridwan Kamil ini Ternyata Duduki Jabatan Komisaris Bank bjb Syariah
MATAKOTA, Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan anggota DPRD Jawa Barat Periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani dan Ketua DPD Golkar Jawa Barat Ade Barkah Surahman dalam dalam kasus dugaan suap pengurusan dana bantuan provinsi Jawa Barat kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019, Kamis (15/4/2021).
Siti Aisyah Tuti Handayani saat ini tercatat sebagai Komisaris Independen Bank bjb Syariah. Dia disebut-sebut merupakan kakak ipar dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Selaku Komisaris Independen bank bjb syariah, Siti Aisyah sempat menyerahkan bantuan CSR kepada korban banjir di wilayah Bekasi pada tanggal 26 Februari 2021.
Siapa Siti Aisyah? Dia merupakan politikus wanita dari Golkar. Ia lahir di Bekasi, pada 22 Juli 1979 dan merupakan putri dari mantan Wali Kota Bekasi Akhmad Zurfaih. Ia juga disebut-sebut sebagai kakak ipar dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Di bidang pendidikan, ia lulus dari SDN Jatiasih 15 Juni 1991, SMP Negeri 1 Bekasi pada 6 Juni 1994, SMU Negeri 2 Bekasi 5 Juni 1997, dan S1 di Universitas Padjajaran pada 5 Maret 2003, S2 di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Mandala Indonesia di 2005, dan S3 di Universitas Universitas Padjajaran.
Di bidang politik, Aisyah menjalani karirnya dengan merangkak dari bawah. Ia menjadi Sekretaris PK Partai Golkar Kecamatan Jatiasih pada 2003-2004, Ketua KPPG Partai Golkar Kecamatan Jatiasih pada 2003-2008, Ketua PK Partai Golkar Kecamatan Jatiasih pada 2004-2008.
Baru pada pileg 2004, ia berhasil mendapatkan kursi menjadi anggota DPRD Kota Bekasi. Ia pun melenggang ke kursi legislatif di provinsi Jawa Barat pada 2014 – 2019.
Selain itu, ia juga merupakan Pimpinan Majelis Ta’lim Al-Muslimah, Pembina DKM Al-Muaz Azazid, Ketua Yayasan Al-Muslimah, Bendaraha Pemuda Pancasila, dan Ketua Srikandi Pemuda Pancasila, serta Ketua KNPI Kota Bekasi.
Ia pun tercatat sebagai dosen tetap dengan status aktif di Universitas Winaya Mukti, dan mengajar di Program Studi Manajemen.
Pada Pileg 2019, dia mencoba peruntungannya maju sebagai calon legislator DPR RI namun gagal.
Kini Siti Aisyah Tuti Handayani telah ditahan KPK. Dia diduga kuat turut menikmati uang suap Rp 1,50 miliar dalam kasus pengaturan proyek Banprov Kabupaten Indramayu.
Tak seperti koleganya Ade Barkah Surahman, uang suap yang diterima Siti Aisyah Tuti Handayani justru diberikan Carsa ES melalui Abdul Rozak Muslim.
Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Fraksi Partai Golkar tersebut, telah menjalani sidang perdana di PN Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Rabu (14/4/2021).
Dalam dakwaannya, jaksa membeberkan uang haram Rp 9 miliar lebih yang diterima legislator Partai Golkar tersebut dari suap penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang didanai dari Banprov Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2017 hingga 2019.
“Terdakwa beberapa kali menerima uang dari Carsa ES melalui setor tunai dan transfer bank. Totalnya Rp.9.180.500.000,00,” kata jaksa.
Abdul Rozaq Muslim dijerat dengan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke dan Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua. (DRY)
Coca-Cola Europacific Partners Indonesia Luncurkan Program WAWASAN Nusantara di Karawang
MATAKOTA || Karawang, – Coca-Cola Europacific Partners Indonesia (CCEP Indonesia) hari ini…