Home Politik Diduga Langgar UU Pemilu, Ridwan Kamil Diadukan ke Bawaslu Jabar
Politik - 2021-03-05

Diduga Langgar UU Pemilu, Ridwan Kamil Diadukan ke Bawaslu Jabar

Bandung, matakota.com- Seorang warga Kabupaten Bandung, H. Dadang Rusdiana, melaporkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Bawaslu Jabar, atas dugaan Tindak Pidana Pemilu (TPP).

Tak main-main, Dadang menenggarai Ridwan Kamil telah melanggar Pasal 71 UU Pilkada. Namun dirinya tidak merinci ayat mana yang dilanggar oleh Gubernur Jabar tersebut.

“Laporan sudah kita berikan kepada bawaslu. Kita laporan dugaan tindak pidana pemilu. Dan mereka (bawaslu) terima ini sebagai informasi dahulu, karena harus dikomunikasikan kepada Gakumdu,” ujar Dadang Rusdiana beserta kuasa hukumnya, usai menyerahkan laporan ke Bawaslu Jabar, Jumat (05/03/2021).

Kronologisnya, terang Dadang, pada tanggal 27 Februari (2021) Gubernur Jabar menerima paslon terpilih Pilkada Bandung 2020. Dan pertemuan itu diupload di Facebook milik seorang calon bupati, Dadang Supriatna.

“Dan di situ (postingan) disebutkan, pak Dadang Supriatna sebagai (salahsatu) paslon itu membicarakan tentang pejabat Sekda (Sekretaris Saerah) Kabupaten Bandung,” ungkap Dadang.

Padahal, meskipun paslon terpilih sudah dinyatakan sebagai pemenang dalam Pilkada Kabupaten Bandung 2020, namun statusnya saat ini masih sebagai paslon karena masih dalam sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Catatannya walaupun dinyatakan terpilih sebagai pemenang oleh KPU di pilkada Kabupaten Bandung, tapi kita masih menunggu keputusan dari MK,” ungkapnya.

BACA JUGA: Sayap Partai Demokrat di Jabar Tegaskan Tolak KLB Medan

Atas dasar itulah, Dadang menganggap Ridwan Kamil telah melanggar tindak pidana pemilihan umum.

“Artinya Gubernur telah melanggar pasal 71 (UU Pilkada). Dimana pejabat negara, pejabat publik dan seterusnya, membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan salah satu paslon atau merugikan paslon lainnya,” sebutnya.

“Gubernur seharusnya tahu, dia (Dadang Supriatna) belum ditetapkan sebagai bupati. Apalagi ini sudah membicarakan pejabat sekda. Rakyat biasa, apa urusannya membicarakan pejabat sekda. Dan gubernur tau kalau dia (DS) itu (status) paslon,” imbuhnya.

Dadang berujar, salah satu yang bisa dibuktikan dari hasil pertemuan itu pada Tanggal 1 Maret 2021 Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum melantik Sekda Kabupaten Bandung yang baru. Paslon terpilih, Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan hadir dalam pelantikan.

“Kalau bupati sudah dilantik itu wajar dan harus hadir. Tapi ini kan (statusnya) masih paslon, dan keputusannya masih di Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.

Pada intinya, kata Dadang, di situ ada penyalahgunaan kewenangan gubernur. Pada saat tahapan pemilu belum selesai, gubernur dan wakil sudah melakukan komunikasi politik dalam forum resmi dengan salah satu paslon.

Namun, pihaknya tidak dapat menerangkan latar belakang pertemuan tersebut. Apakah pertemuan atas undangan gubernur atau bukan.

“Nah itu yang harus dikejar. Tapi kan begini, seseorang menghadap gubernur tidak bisa sembarangan, siapapun lah. Itu kan pasti ada protokoler-nya. Apakah diundang atau dia (DS) yang menghadap, itu yang perlu ditelusuri,” ucapnya.

Pada prinsipnya, lanjut Dadang, gubernur harusnya menjaga jarak karena statusnya masih paslon. Sedangkan prosesnya masih berjalan di Mahkamah Konstitusi.

“Harusnya tidak boleh diterima, kalau memang Dadang Supriatna yang mengajukan ingin bertemu,” tegasnya.

Sementara, Sachrial SH., pengacara pelapor menyebutkan, Pilkada Kabupaten Bandung masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi. Untuk penetapan MK terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dilaksanakan pada 19-24 Maret 2021.

“Jadi masih terikat undang-undang pilkada. Karena kita sedang bersidang di Mahkamah Konstitusi. Kita ke tahap 25 menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi, setelah itu penetapan bupati terpilih,” terangnya.

“Kalau yang hadirnya semua paslon tidak jadi persoalan. Paslon (DS) kan baru paslon terpilih. Maka kalau mau mengundang apapun acara atau kegiatan, semua harus diundang. Karena belum ada yang (ditetapkan) sebagai bupati,” timpal Sachrial. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Menjelaskan Terkait Pengelolaan Aset Pemkot Bandung, di Basa Basi Podcast Pokja PWI Kota Bandung

MATAKOTA || Bandung, — Menanggapi persoalan belum optimalnya pengelolaan aset oleh p…