Catat Yah! Pemerintah Beri Kompensasi Bagi Penerima Vaksin yang Cacat atau Meninggal Usai Disuntik
MATAKOTA, Jakarta – Beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp di media sosial dengan narasi yang mengklaim bahwa pemerintah tidak menyediakan kompensasi bagi yang mengalami kegagalan vaksin seperti efek jangka panjang atau meninggal dunia.
Unggahan yang ditulis dalam Bahasa Inggris tersebut mengatasnamakan Andrew Lee dari Singapura.
Unggahan tersebut disampaikan dengan format tanya jawab, salah satunya adalah pertanyaan terkait kompensasi kegagalan vaksinasi.
Faktanya, klaim yang menyebutkan pemerintah tidak menyediakan kompensasi bagi yang mengalami kegagalan vaksin seperti cacat atau meninggal dunia adalah tidak benar.
Dikutip dari Antara, Presiden Joko Widodo memberikan santunan bagi penerima Vaksin Corona yang mengalami cacat atau meninggal dunia usai disuntik.
Pemberian santunan tersebut tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Terkait kriteria, bentuk dan nilai besaran kompensasi ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. (DRY)
Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan Hadiri Jambore Kader PKK Kabupaten Bandung
MATAKOTA || SOREANG – Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan hadir dalam kegiatan jambo…