Tak Sekadar Dimusnahkan, 60 Juta Rokok Ilegal Diolah dengan Pendekatan Berkelanjutan
MATAKOTA||™BOGOR – Lebih dari 60 juta batang rokok dan hasil tembakau ilegal dimusnahkan melalui fasilitas pengelolaan limbah terintegrasi milik PT Solusi Bangun Indonesia Tbk. Tak hanya menghentikan potensi peredaran kembali barang ilegal, proses tersebut juga menjadi langkah nyata dalam mendorong pengelolaan barang sitaan negara yang aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
Selain puluhan juta batang rokok ilegal, pemusnahan juga mencakup sekitar 28 ribu rokok elektrik serta lebih dari 2.000 liter minuman mengandung etil alkohol hasil penindakan Bea Cukai.
PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, anak usaha PT Semen Indonesia (Persero) Tbk atau SIG, menangani proses pemusnahan melalui unit bisnis pengelolaan limbah Nathabumi dengan memanfaatkan teknologi co-processing.
Teknologi tersebut memungkinkan limbah dimanfaatkan sebagai bahan bakar dan/atau bahan baku alternatif dalam proses produksi semen. Material tertentu dapat dimusnahkan secara tuntas di dalam tanur semen bersuhu tinggi, sekaligus dimanfaatkan kembali sebagai sumber energi dan material dalam proses produksi.
Sepanjang Agustus 2026, Nathabumi telah menangani pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari wilayah Bogor, Jakarta, dan Banten.
Seluruh proses pemusnahan dilakukan di GreenZone, fasilitas pengelolaan limbah terintegrasi milik Solusi Bangun Indonesia yang dirancang untuk menangani berbagai jenis limbah melalui proses yang terukur dan bertanggung jawab.
General Manager AFR PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, Budi Yuliadi Nugraha, mengatakan penanganan barang sitaan dalam jumlah besar membutuhkan metode pemusnahan yang tidak hanya efektif menghentikan potensi peredarannya kembali, tetapi juga mampu meminimalkan dampak terhadap lingkungan. 
“Melalui metode co-processing, material dimusnahkan secara tuntas pada tanur semen bersuhu tinggi sekaligus dimanfaatkan sebagai bahan bakar dan bahan baku alternatif dalam proses produksi semen. Dengan pendekatan ini, material tidak berhenti sebagai barang yang dimusnahkan, tetapi dapat dimanfaatkan kembali sesuai karakteristiknya,” ujar Budi.
Menurutnya, pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip ekonomi sirkular yang mendorong pemanfaatan kembali material serta mengurangi ketergantungan terhadap sumber daya alam maupun metode pembuangan akhir.
Pengelolaan BMMN ini merupakan bagian dari kolaborasi Solusi Bangun Indonesia dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mendukung penyelesaian barang hasil penindakan secara aman, transparan, dan sesuai ketentuan.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menegaskan bahwa pemusnahan menjadi salah satu tahapan penting dalam penyelesaian BMMN untuk memastikan barang hasil penindakan tidak kembali masuk ke dalam peredaran.
“Pengelolaan barang tegahan membutuhkan proses yang dapat dipertanggungjawabkan pada setiap tahapannya. Karena itu, kami memastikan penyelesaian BMMN dilaksanakan sesuai ketentuan, dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Bea Cukai,” ujar Hendri Darnadi.
Apresiasi terhadap kolaborasi tersebut juga disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Ambang Priyonggo. Menurutnya, fasilitas dan kompetensi yang dimiliki Solusi Bangun Indonesia turut memperkuat efektivitas proses pemusnahan barang yang telah menjadi milik negara.
“Kami mengapresiasi dukungan dan kolaborasi yang selama ini terjalin bersama Solusi Bangun Indonesia. Dukungan fasilitas dan kompetensi yang dimiliki perusahaan menjadi bagian penting dalam membantu pelaksanaan pemusnahan BMMN secara efektif,” ujar Ambang Priyonggo.
Bagi Solusi Bangun Indonesia, kolaborasi tersebut memperluas peran perusahaan dalam menghadirkan solusi pengelolaan material yang tidak hanya berorientasi pada pemusnahan, tetapi juga mendorong pemanfaatan kembali material secara aman dan bernilai guna.
Ke depan, Solusi Bangun Indonesia berkomitmen memperkuat kapabilitas pengelolaan limbah dan barang sitaan melalui teknologi serta proses yang mendukung prinsip ekonomi sirkular.
Upaya tersebut diharapkan dapat berjalan beriringan dengan agenda penegakan hukum, perlindungan lingkungan, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya di Indonesia.
NGOPI SAHABAT #7 Goes to School, Pelajar Jabar Diajak All Out Tanpa Harus Burnout
MATAKOTA||CIMAHI – Tekanan akademik, target prestasi, lingkungan pertemanan hingga derasny…






