Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Kredit Sritex
MATAKOTA || Semarang, – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memutus bebas mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, Yuddy Renaldi, dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk yang disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp670 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5/2026). Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya,” ujar Rommel saat membacakan amar putusan di persidangan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut dakwaan jaksa yang disusun secara subsideritas berdasarkan Pasal 603 KUHP maupun Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Hakim menilai tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya perintah, tekanan, maupun intervensi dari Yuddy Renaldi dalam proses pengajuan fasilitas kredit PT Sritex di bank bjb. Sebaliknya, terdakwa disebut meminta agar proses pemberian kredit dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Tidak ada bukti jika terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit,” kata hakim.
Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan unsur kesengajaan maupun kelalaian yang dapat dikategorikan sebagai niat jahat atau mens rea dalam perkara tersebut.
“Terdakwa tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum. Akibat hukum yang terjadi dalam perkara tersebut bukan konsekuensi perbuatan terdakwa, tetapi dari pihak lain di luar pengetahuan, kekuasaan, kehendak terdakwa,” lanjut hakim dalam persidangan.
Selain itu, hakim menyebut terdakwa tidak mengetahui adanya dugaan rekayasa laporan keuangan yang dilakukan pihak PT Sritex.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar Yuddy Renaldi segera dibebaskan dari tahanan setelah sidang selesai. Pengadilan juga memulihkan kedudukan, harkat, martabat, serta hak-hak terdakwa karena dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Meski demikian, majelis hakim tetap memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Yuddy Renaldi dengan pidana penjara selama 10 tahun dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex tersebut. (**)
Dhean Salvez dan Mohamad Rafli Siap Bawa BEM FH Unpas Menuju Aksi Nyata “Mari Beraksi”
MATAKOTA || BANDUNG, 26 Mei 2026 – Memasuki momentum pesta demokrasi kampus, pasangan calo…









