Camat Margaasih Tegaskan RPJMDes, Kades PAW Wajib Lanjutkan Program
MATAKOTA II Bandung — Camat Margaasih, Djoko Mardianto, S.Sos., M.Si., menegaskan kepala desa antar waktu (PAW) di Desa Margaasih tidak boleh memulai program dari nol.
Kegiatan pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) tersebut digelar di Aula Desa Margaasih dan dihadiri perangkat desa, BPD, perwakilan masyarakat, unsur TNI-Polri, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung.
Ia meminta, siapapun yang terpilih langsung melanjutkan program yang telah disusun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
“Yang terpilih ini hanya melanjutkan. Masa jabatannya 15 bulan, tetap dihitung satu periode,” ujarnya saat Musyawarah Desa, Sabtu (18/4/2026).
Djoko Mardianto menekankan, pergantian kepala desa tidak boleh menghentikan arah pembangunan yang sudah berjalan.
“Saya titip, wajib menanyakan RPJMDes kepada kepala desa sebelumnya. Program yang sudah dirancang harus tetap jalan, jangan sampai berhenti di tengah,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemilihan PAW memiliki perbedaan dibandingkan pemilihan kepala desa pada umumnya, karena jumlah pemilih dalam proses ini terbatas.
“Ini bisa disebut istimewa, karena hak pilihnya tidak seperti pilkades serentak,” katanya.
Setelah masa jabatan PAW berakhir, akan dilaksanakan pemilihan kepala desa definitif dengan masa jabatan penuh selama delapan tahun.
Djoko Mardianto berharap seluruh proses berjalan lancar, tertib, dan tidak menimbulkan ekses di masyarakat.
“Tertib, lancar, tanpa ekses,” pungkasnya.
Pemilihan PAW tersebut diikuti tiga kandidat, yakni Cece Ismaya, S.Pd., Jajang, S.Si., dan Dani Budiana, SP.
Peringatan HUT ke-385 Kabupaten Bandung, Bupati Dadang Supriatna Resmi Buka Bedas Expo 2026
MATAKOTA II Bandung – Peringatan Hari Jadi ke-385 Kabupaten Bandung tahun ini berlangsung …









