Home All News Soal Penolakan Permendikbud PPKS dan RUU TPKS, Ini Kata DPRD Jabar
All News - Parlemen - 2021-12-06

Soal Penolakan Permendikbud PPKS dan RUU TPKS, Ini Kata DPRD Jabar

MATAKOTA, Bandung – Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti penolakan mahasiswa terhadap Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang telah ditandatangani Menteri Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021 lalu.

“Penolakan mahasiswa terhadap Permendikbudristek No. 30/2021 disampaikan dalam aksi audiensi pada Kamis (25/11/2021) lalu,” ujarnya.

Dia mengatakan, sebagai bentuk keseriusan dalam menyikapi itu, pimpinan DPRD Jabar telah berkirim surat kepada Ketua DPR RI dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI.

“Pada prinsipnya kami mendorong agar Permendikbudristek No. 30/2021 ditinjau ulang serta melakukan perbaikan materi RUU TPKS yang tidak sesuai dengan
nilai-nilai Pancasila terutama prinsip moralitas dan keagamaan,” ucapnya.

Adapun beberapa hal yang disampaikan adalah sebagai berikut :

1. DPRD Provinsi Jawa Barat senantiasa mengawal Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di
Lingkungan Perguruan Tinggi serta Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk menjaga kemaslahatan dan moralitas bangsa dan kebebasan seksual.

2. DPRD Provinsi Jawa Barat mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk
mengkoreksi serta melakukan perbaikan materi RUU TPKS yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila terutama prinsip moralitas dan keagamaan serta mengedepankan nilai-nilai dan norma dalam masyarakat serta peraturan perundangan-undangan yang
berlaku dalam dunia pendidikan.

3. Agar DPR RI untuk memasukan materi mengenai upaya-upaya pencegahan dan
penindakan terhadap kebebasan seksual, penyimpangan seksual dan kejahatan
seksual lain ke dalam Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

4. DPRD Provinsi Jawa Barat konsisten menolak segala bentuk peraturan yang
berlandaskan pada konsepsi kekerasan seksual dan terkesan ada legalisasi
perbuatan tercela dengan konsep SexualConcent.

5. DPRD Provinsi Jawa Barat mendesak Bapak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia untuk meninjau kembali serta mengkoreksi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi agar menitikberatkan dengan dasar dan nilai Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa beserta aturan turunannya serta nilai dan norma serta masyarakat yang mayoritas beragama Islam. (ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

bank bjb Raih Sertifikasi KAN atas Penerapan Sistem Elektronik

BANYUWANGI, matakota.com  – bank bjb menegaskan komitmennya dalam menerapkan sistem …