Home All News Pernah Terseret Kasus Suap MA, Timothy Ivan Triyono Jadi Stafsus di Lingkaran Istana Jadi Sorotan
All News - Hukum - Nasional - 2025-09-28

Pernah Terseret Kasus Suap MA, Timothy Ivan Triyono Jadi Stafsus di Lingkaran Istana Jadi Sorotan

Bagaimana Nasib Rp200 Juta Timothy yang Ditarik KPK?

MATAKOTA || Jakarta – Ditunjuknya Timothy Ivan Triyono sebagai Staf Khusus di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menuai sorotan tajam. Publik mempertanyakan integritas pemerintah setelah namanya terseret dalam kasus suap kepada Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Timothy diketahui pernah mengembalikan uang sebesar Rp200 juta ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut disebut berkaitan dengan kasus suap yang menyeret pamannya, Heryanto Tanaka, dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Menurut penjelasan KPK, uang itu diberikan untuk mempercepat proses kasasi sekaligus memengaruhi isi putusan.

“Untuk mempercepat pengurusan perkara dan mengabulkan permohonan kasasi yang diurus melalui Tersangka Yosep Parera dan Tersangka Eko Suparno,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada 2022 lalu.

Dalam kasus tersebut, Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah divonis 13 tahun penjara. Sejumlah pihak, termasuk Timothy Ivan, tercatat mengembalikan uang ke KPK untuk menghindari jeratan hukum lebih lanjut.

Namun, status Timothy yang kini masih tercatat sebagai Staf Khusus KSP justru menjadi sorotan. Hal ini diketahui publik melalui unggahan resmi akun Instagram @kantorstafpresidenri.

https://www.instagram.com/p/DGSv06WBJv3/?hl=en

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa pengembalian uang hasil suap tidak otomatis menghapus pidana.

“Undang-undang tindak pidana korupsi menjelaskan bahwa pengembalian uang hasil korupsi atau suap tidak menghilangkan pidana,” kata Yudi saat dihubungi.

Menurutnya, pengembalian uang lebih sering terjadi karena pihak terkait sudah terendus oleh KPK.

“Mereka mengembalikan uang karena ketahuan, kalau tidak ketahuan tentu tidak akan mengembalikan. Jadi bukan kesadaran, tapi karena KPK punya bukti,” tegasnya.

Publik menilai langkah Kepala KSP Letjen TNI (Purn) AM. Putranto mengangkat Timothy ke posisi strategis bukanlah keputusan tepat. Posisi Staf Khusus di KSP yang menjadi perpanjangan tangan Presiden dinilai semestinya diisi sosok dengan rekam jejak bersih.

Kejelasan status hukum Timothy Ivan kini mendesak untuk diperjelas oleh KPK. Tanpa penjelasan resmi, keberadaannya di lingkaran istana dapat menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen pemerintah dalam menjaga integritas dan pemberantasan korupsi. ***

Check Also

Meski Jabat Stafsus Kepresidenan, KPK Tetap Usut Kasus Timothy Ivan yang Terjerat Kasus Suap Hakim Agung

MATAKOTA || Jakarta — Penunjukan Timothy Ivan Triyono sebagai Staf Khusus di Kantor …