Bekerja Tanpa Alat Pelindung,Jangan Tunggu Ada Korban Baru Sadar Pentingnya Keselamatan
MATAKOTA || MAJALENGKA — Mereka kerja tanpa pelindung lengkap. Padahal di proyek pemerintah harusnya jadi contoh. Jangan tunggu ada korban baru sadar pentingnya keselamatan,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya, Rabu (4/11).
Publik pun mempertanyakan sikap manajemen rumah sakit. Direktur RSUD Cideres, Dr. H. Harizal F. Harahap, M.M., dan Wakil Direktur Umum, Hj. Isye Hendrayanti, S.Sos., saat dikonfirmasi melalui telepon maupun pesan singkat, tidak memberikan tanggapan apa pun. Diamnya pihak manajemen menimbulkan tanda tanya besar, mengingat proyek tersebut menyangkut keselamatan para pekerja serta kredibilitas lembaga pemerintah daerah.
Padahal, ketentuan mengenai keselamatan kerja telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, khususnya Pasal 3 ayat (1) yang mewajibkan setiap pengurus atau pemberi kerja untuk menyediakan dan memelihara alat pelindung diri bagi pekerja. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) juga menegaskan bahwa setiap perusahaan maupun instansi pelaksana proyek wajib menerapkan standar keselamatan secara konsisten dan terukur.
> “Kalau proyek ini benar tidak diawasi oleh pihak Dinas PUTR Majalengka dan tidak ada penerapan K3, itu berarti sudah menyalahi aturan. Ada sanksinya, bukan hanya administrasi tapi juga bisa pidana,” tegas sumber tersebut.
Masyarakat berharap pihak rumah sakit dan kontraktor pelaksana segera melakukan evaluasi dan memastikan penerapan K3 secara menyeluruh di lapangan. Selain melindungi pekerja, hal itu juga merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum dari setiap pelaksana proyek pemerintah.
Kasus ini menjadi cerminan bahwa kesadaran terhadap keselamatan kerja di proyek daerah masih rendah. Diperlukan pengawasan ketat dari Dinas PUTR, Inspektorat, dan Dinas Tenaga Kerja agar setiap proyek publik berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebab, keselamatan kerja bukan sekadar formalitas — tetapi hak dasar setiap pekerja. Seperti pepatah lama mengatakan, sedia payung sebelum hujan, sebelum penyesalan datang terlambat.(Ayub)Mereka kerja tanpa pelindung lengkap. Padahal di proyek pemerintah harusnya jadi contoh. Jangan tunggu ada korban baru sadar pentingnya keselamatan,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya, Rabu (4/11).

Publik pun mempertanyakan sikap manajemen rumah sakit. Direktur RSUD Cideres, Dr. H. Harizal F. Harahap, M.M., dan Wakil Direktur Umum, Hj. Isye Hendrayanti, S.Sos., saat dikonfirmasi melalui telepon maupun pesan singkat, tidak memberikan tanggapan apa pun. Diamnya pihak manajemen menimbulkan tanda tanya besar, mengingat proyek tersebut menyangkut keselamatan para pekerja serta kredibilitas lembaga pemerintah daerah.
Padahal, ketentuan mengenai keselamatan kerja telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, khususnya Pasal 3 ayat (1) yang mewajibkan setiap pengurus atau pemberi kerja untuk menyediakan dan memelihara alat pelindung diri bagi pekerja. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) juga menegaskan bahwa setiap perusahaan maupun instansi pelaksana proyek wajib menerapkan standar keselamatan secara konsisten dan terukur.
“Kalau proyek ini benar tidak diawasi oleh pihak Dinas PUTR Majalengka dan tidak ada penerapan K3, itu berarti sudah menyalahi aturan. Ada sanksinya, bukan hanya administrasi tapi juga bisa pidana,” tegas sumber tersebut.
Masyarakat berharap piha rumah sakit dan kontraktor pelaksana segera melakukan evaluasi dan memastikan penerapan K3 secara menyeluruh di lapangan. Selain melindungi pekerja, hal itu juga merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum dari setiap pelaksana proyek pemerintah.
Kasus ini menjadi cerminan bahwa kesadaran terhadap keselamatan kerja di proyek daerah masih rendah. Diperlukan pengawasan ketat dari Dinas PUTR, Inspektorat, dan Dinas Tenaga Kerja agar setiap proyek publik berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebab, keselamatan kerja bukan sekadar formalitas tetapi hak dasar setiap pekerja. Seperti pepatah lama mengatakan, sedia payung sebelum hujan, sebelum penyesalan datang terlambat.(Ayub)
Bunda PAUD Majalengka Luncurkan Empat Program Inovatif Wujudkan Pendidikan Anak Usia Dini Berkualitas
MATAKOTA || Majalengka — Pemerintah Kabupaten Majalengka terus berupaya meningkatkan…






