Home All News Yunus Husein Jadi Saksi Ahli Sidang RTH Kota Bandung
All News - Hukum - 2021-03-31

Yunus Husein Jadi Saksi Ahli Sidang RTH Kota Bandung

MATAKOTA, Bandung – Sidang RTH kembali berlanjut di PN Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Rabu (31/03/2031). Pada sidang yang baru dimulai pukul 18.30 WIB tersebut, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein.

Saksi ahli tersebut langsung memaparkan pandangannya terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU yang kini menjerat Dadang Suganda.

Hampir seluruh pertanyaan jaksa penuntut KPK yang terkait dengan dakwaan terhadap Dadang Suganda, dijawab secara lugas oleh Yunus Husein. Termasuk pertanyaan jaksa terkait hibah harta terhadap keluarga dan penggunaan identitas palsu.

Menurutnya, ada lima modus yang paling sering terjadi dalam tindak pidana pencucian uang.

“Setiap tahun, seluruh lembaga pelaporan transaksi keuangan berbagai negara berkumpul dan membawa contoh kasus masing-masing. Dari situ terkumpul lima modus pencucian uang,” ujar Yunus kepada majelis hakim yang diketuai T Benny Eko Supriyadi.

Modus pertama yakni, pelaku tindak pidana bersembunyi di dalam perusahan yang dikuasai oleh pelaku. Misalnya, uang haram hasil korupsi dicampur di dalam rekening perusahaan yang menyimpan uang dari sumber yang sah.

Kedua, modus menyalahgunakan perusahaan orang lain yang sah, tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Ketiga, pelaku menggunakan identitas palsu. Sebagai contoh, menggunakan KTP palsu atau atas nama orang lain, dengan tujuan menyembunyikan identitas pelaku.

Modus keempat, pelaku memanfaatkan kemudahaan di negara lain. Misalnya, tax heaven country.

“Menyimpan uang di negara tax heaven supaya susah ditembus informasinya. Biasanya sangat ketat kerahasian, dan pajaknya longgar,” ucap Yunus.

Kemudian, modus kelima yaitu, pelaku tindak pidana membeli aset tanpa nama. Misalnya uang, perhiasan, lukisan dan benda-benda berharga lainnya.

Sementara itu penasihat hukum Dadang Suganda, Efran Helmi Juni menyatakan tidak sependapat dengan penjelasan Yunus yang mengungkapkan bahwa TPPU tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu predicate crime nya.

“Itu kan perspektif ahli dari KPK, kalau saya kan melihat dari perspektif terdakwa yang menyangkut kepastian hukum dan keadilan,” kata Efran, usai sidang.

Menurutnya, bagaimana kemudian dua rezim hukum yang berbeda, tipikor dengan aturan pencucian uang yang spesifik, menjadi hal yang rumit tanpa adanya pemisahan yang tegas.

“Intinya kita tetap pada posisi harus dibuktikan terlebih dahulu pokok perkaranya predicate crime nya. Baru cerita pencucian uangnya,” tegas Efran.

Selain itu, Efran pun menyoroti keterangan Yunus Husein terkait beban pembuktian terbalik.

Shifting burden of proof, pembuktian terbalik itu kan diberikan kepada terdakwa dimana terdakwa harus bisa membuktikan semua harta kekayaannya diperoleh dengan cara yang halal,” ujarnya.

Efran menyoroti hal itu berkaitan dengan profil kliennya selaku pengusaha.

“Klo Pak Dadang itu kan clear profilnya selaku pengusaha, pebisnis, pelaku usaha. Beda misalnya kalau profil beliau itu sebagai bandar narkoba, jual beli senjata ilegal atau teroris yang tidak perlu repot dan bisa saja menjadi satu (harta kekayaan),” jelasnya.

“Kalau ini kan enggak, perkara tipikornya saja belum terbukti kok sudah ditempel dengan pencucian uang,” tambah Efran. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Pemkot Bandung Siap Wujudkan 500 RW Jadi Kawasan KBS

MATAKOTA || Bandung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung manargetkan menghadirkan 500 …