Home All News Yana Resmi Diajukan Jadi Wali Kota Bandung Definitif, PKS: Tak Bisa Berkuasa Sendiri
All News - Parlemen - 2022-03-04

Yana Resmi Diajukan Jadi Wali Kota Bandung Definitif, PKS: Tak Bisa Berkuasa Sendiri

MATAKOTA, Bandung – Kekosongan jabatan Wakil Wali Kota Bandung makin berkepanjangan. Kekosongan itu sudah terjadi sejak akhir 2021. Padahal, akibat kekosongan ini, masyarakatlah yang menjadi korban karena proses pembangunan dan roda pemerintahan menjadi tidak optimal.

Demikian diungkapkan Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Bandung Sandi Muharam, usai Rapat Paripurna Pengumuman Usulan Wakil Wali Kota Bandung Menjadi Wali Kota Bandung Sisa Masa Jabatan 2018-2023, serta usulan pemberhentian Wakil Wali Kota Bandung masa Jabatan 2018 – 2023, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (4/3/2023).

“Seorang wali kota jelas tidak bisa mengemban tanggung jawab berat sebagai kepala daerah seorang diri,” imbuh Sandi.

Menurut dia, berlarutnya kekosongan jabatan wakil wali kota ini terkesan tidak diinginkan kehadirannya. Padahal, kata Sandi, sesuai aturan UU Pilkada, mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil wali kota dilakukan melalui pemilihan oleh DPRD berdasarkan usulan dari parpol atau gabungan parpol pengusung.

“Namun dalam kenyataannya, ini menjadi sulit karena proses politiknya bisa terjadi tarik ulur dan justru disengaja,” ucap Sandi.

Dia bilang, pengisian jabatan wakil wali kota yang kosong harus mendapatkan persetujuan dari wali kota adalah salah kaprah.

“Sebab dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, wali kota tidak punya kewenangan lagi untuk mengusulkan nama calon wakil wali kota,” ujarnya.

Menurut Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana, pengisian jabatan wakil wali kota bolanya kini ada ditangan DPRD. Ia bilang, aturan terkait itu diatur melalui PP 12/2018 yang mengamanatkan pemilihan wakil kepala daerah.

“Aturan ini juga termaktub pada UU Pilkada bahwa pengisian tersebut merupakan kewenangan DPRD yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur,” ucap Yana.

Terkait dampak lain dari kekosongan jabatan wakil wali kota, menurutnya adalah untuk menghindari terjadinya friksi antar partai.

“Terutama karena masing-masing Parpol pengusung saat Pilkada lalu merasa memiliki andil dalam kedudukan pasangan calon dan merasa masing-masing berhak atas jabatan wakil wali kota,” tuturnya.

“Pada situasi ini masing-masing parpol pengusung memainkan peranannya untuk menjalankan tugasnya lebih dalam lagi. Lain halnya jika calon wakil wali kota tersedia dengan dukungan kekuatan partai politik yang berada di belakangnya,” imbuh Yana.

Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bandung Ferry Cahyadi Rismafury mengatakan, pengajuan posisi Wakil Wali Kota Bandung akan dilaksanakan setelah ditetapkannya Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung sisa masa bakti tahun 2018-2023.

Ferry mengatakan, menghormati keinginan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk mengisi jabatan Wakil Wali Kota Bandung. Akan tetapi, tetap harus mengikuti regulasi dan tahapan yang ada.

“Pembahasan secara formal dengan PKS belum ada, tapi komunikasi non formal tetap berjalan. Terkait batas atau limit waktu, kita serahkan ke Kemendagri, proses internal tetap berjalan,” ujarnya. (EDI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Polisi Dalami Kasus Cashback Dana BUMN

MATAKOTA || Jakarta, —  Ditunda hingga minggu depan, pemeriksaan bekas Ketua Umum PW…