BEC Jalan Purnawarman Kota Bandung
Home All News Tunggu Kebijakan Pemkot Bandung, Pedagang Mal Ancam Berjualan di Pinggir Jalan
All News - Regional - 2021-07-26

Tunggu Kebijakan Pemkot Bandung, Pedagang Mal Ancam Berjualan di Pinggir Jalan

MATAKOTA, Bandung – Pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali mulai 3-20 Juli untuk menekan laju penyebaran COVID-19.

Tak hanya itu, pemerintah juga memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021. Terbaru, pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 di Jawa-Bali dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021

Dampak selama PPKM Darurat, kegiatan di mal dibatasi, hanya makanan dan apotek yang boleh beroperasi. Para pelaku usaha pusat pun meluapkan keluh kesahnya selama PPKM diberlakukan.

“Kondisi nyata para pedagang sekarang dalam kondisi kritis. Denyut ekonomi para pedagang Bandung tidak ada sama sekali,” kata Koordinator Aliansi Pedagang Kota Bandung Ari, Minggu (25/7/2021).

Hal senada juga diungkapkan pelaku usaha di Bandung Electronic Center (BEC) Amanda Yolandini. Dia mengatakan, selain memenuhi kebutuhan keluarga, dia juga tetap terbebani pembayaran karyawan hingga service charge.

“Kami menunggu kebijakan dari pemerintah kota, beri kami kesempatan untuk menjalankan usaha di tengah pandemi ini. Negara harus memberikan keadilan, tolong dengar jeritan hati kami,” ujarnya.

“Semalam manajemen sudah mengeluarkan kebijakan bahwa (BEC) tetap tutup hingga 2 Agustus 2021,” ucapnya, Minggu malam (25/7/2021).

Belum adanya solusi bagi pusat-pusat perbelanjaan, para pelaku usaha di mal pun mengancam akan mulai berjualan di pinggir jalan mulai Senin (26/7/2021).

Keputusan berjualan di pinggir jalan tersebut diambil berdasarkan keputusan bersama perwakilan pedagang dari sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Bandung.

Dibeberkan Ari, pendapatan para pedagang di pusat perbelanjaan terus merosot sehingga membuat dirinya bersama pegawai lain harus menyusun strategi untuk menggaet pembeli di masa PPKM ini.

“Ini tidak hanya menyangkut pedagang, tetapi juga karyawan dan sektor lainnya yang berhubungan. Kami mewakili pedagang di Bandung menyatakan sikap berdasarkan pertemuan kemarin sepakat untuk berdagang kembali tanggal 26 Juli dengan prokes 5M yang ketat,” ujarnya.

Diungkap Ari, sikap para pedagang ini pun akan segera dilayangkan kepada pemerintah di tingkat kota hingga pusat. Pihaknya bersikeras akan kembali berjualan di pinggir jalan seperti halnya pedagang kaki lima (PKL).

Dia mengatakan, pelaku usaha di pusat perbelanjaan kerap luput dari perhatian pemerintah. Padahal, persoalan yang dihadapi oleh mereka cukup besar, mulai dari harus membiayai karyawan, membayar uang sewa lapak, listrik dan tagihan yang lainnya.

“Kami berharap PPKM ini tidak berlaku diskriminatif terhadap para pedagang di pasar formal. Padahal, kami juga turut berkontribusi untuk ekonomi daerah lewat pajak yang kami bayarkan,” ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Ada beberapa penyesuaian kegiatan masyarakat di dalam masa perpanjangan PPKM, termasuk mal yang berada di daerah PPKM level 3 boleh dibuka.

Terkait dengan perpanjangan itu, pemerintah mengeluarkan tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang berisi tentang aturan pelaksanaan PPKM level 1-4. Tiga aturan ini mengatur tentang kegiatan masyarakat yang diizinkan atau tidak serta upaya-upaya yang harus dilakukan pemerintah daerah dalam menanggulangi pandemi COVID-19.

Tiga aturan itu adalah Inmendagri 24/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali; Inmendagri 25/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Diseases 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua; dan Inmendagri 26/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Diseases 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diseases 2019.

Pada Diktum Keempat Inmendagri 24/2021 disebutkan bahwa mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan yang berada di daerah PPKM level 3 boleh dibuka dengan kapasitas 25% dan hingga pukul 17.00 waktu setempat.

Lalu, supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dan berada di dalam mal boleh buka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50%. Namun, tempat makan, restoran, dan kafe yang berada di dalam mal hanya bisa menerima take away atau delivery order.

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in),” demikian bunyi Diktum Keempat f 2 Inmendagri 24/2021.

Yang tak kalah penting, di dalam Inmendagri 24/2021 itu juga diatur bahwa tidak semua mal atau pusat pebelanjaan yang berada pada daerah PPKM level 3 di Jawa dan Bali boleh dibuka. Pembukaan mal harus disesuaikan dengan wilayah aglomerasi. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

“Sebelas Class Off 2000” Reuni SMPN 11, 25 Tahun tak bersua

MATAKOTA || Bandung, — Ratusan mantan siswa-siswi SMPN 11 di Haji Syamsyudin, mengge…