Terkait PPKM Darurat, Ini Kata Anggota DPRD Jabar
MATAKOTA, Bandung – Pemerintah pusat mengeluarkan keputusan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli.
Terkait itu sejumlah perubahan aturan diberlakukan, diantaranya mal, tempat rekreasi, hiburan, seni, rumah ibadah dan lainnya ditutup. Sedangkan pernikahan dan transportasi umum, masih diperbolehkan dengan pembatasan tertentu.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jawa Barat H Kasan Basari pun menyambut baik kebijakan PPKM Darurat tersebut.
“Untuk mengurangi tingkat penyebaran COVID-19, kami berharap agar masyarakat patuhi pemberlakuan PPKM Darurat,” ujarnya, baru-baru ini.
Ia berujar, sebagai wakil rakyat, dirinya memaklumi keprihatinan atas kondisi yang dialami masyarakat. Namun bagaimanapun, kata dia, keputusan tersebut tetap harus dihormati dengan penuh disiplin.
“Kita memang cukup prihatin dengan kondisi sampai saat ini, COVID-19 kapan akan berakhir. Untuk itu mari kita ikuti dan patuhi supaya COVID-19 segera dapat diatasi,” ucapnya.
Kasan Basari juga menghimbau pemerintah supaya konsisten dan lebih serius lagi terhadap upaya pelayanan terhadap masyarakat. Baik masalah kebutuhan ekonominya maupun layanan kesehatannya.
“Pemerintah juga harus konsisten, terhadap upaya layanan kebutuhan masyarakat. Baik masalah ekonominya maupun layanan kesehatannya,” ujarnya. (ADV)
BAZNAS Jabar dan Sedekahku Percikan Iman Wujudkan Masjid Nyaman untuk Umat
MATAKOTA || BANDUNG – Dalam rangka menciptakan kenyamanan beribadah bagi umat Muslim, BAZN…