Telak! Jaksa Bongkar Aa Umbara Minta Dicarikan ‘Bendera’ Garap Proyek Bansos
MATAKOTA, Bandung – Sejumlah fakta, terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) rakyat miskin Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rabu, 15 September 2021, di PN Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata.
Terbaru, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar peran terdakwa Aa Umbara yang meminta dicarikan ‘bendera’ atau perusahaan yang bisa mengerjakan proyek tersebut.
Dalam persidangan, berkali-kali jaksa Budi Nugraha mencecar saksi Deni Indra Mulyawan yang merupakan rekanan Andri Wibawa, anak kandung Aa Umbara yang juga jadi terdakwa pada kasus tersebut.
Awalnya, Deni tak secara gamblang mengungkapkan soal permintaan Aa Umbara mencari bendera perusahaan untuk menggarap proyek bansos.
Deni mengatakan, awalnya diminta oleh Andri Wibawa menghadap Aa Umbara yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bandung Barat.
Saat itu, dia bersama rekannya bernama Hardi datang ke kantor Aa Umbara di Komplek Pemkab Bandung Barat.
“Saya perkenalkan diri. Saya disuruh Andri (WIbawa) datang. Hanya itu saja,” ucap Deni.
“Lalu apa yang disampaikan Bupati?” tanya Budi Nugraha.
“Tidak bicara apa-apa, disuruh duduk saja dia bilang nanti panggil dulu orang PPK-nya,” aku Deni.
Mendengar itu, Budi tak percaya begitu saja. Ia pun kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Deni.
“Kemudian Aa Umbara Sutisna mempersilakan ikut saja Dian dan Priyo dan cari benderanya pada pertemuan itu saya yang akan mengerjakan paket bansos. Apa betul seperti itu? cecar Budi.
“Betul,” jawab Deni.
Deni pun mengakui bahwa dirinya setelah pertemuan itu langsung mencari perusahaan yang bisa ikut proyek pengadaan paket sembako Bansos COVID-19.
Ia kemudian menyodorkan CV Jaya Kusuma Cipta Mandiri dengan pemilik bernama M Yasin, kepada Andri Wibawa.
Menurut Deni, perusahaan tersebut mau ikut menggarap proyek bansos. Andri pun kemudian meminjam bendera CV tersebut. Setelah itu, kemudian disampaikan kepada Dinsos KBB.
Berdasarkan dakwaan, CV Jaya Kusuma Cipta Mandiri yang dipinjam oleh Deni dan Andri ini mendapatkan sebanyak 16.002 paket dengan biaya total Rp 4,8 miliar di tahap pertama dan 24.536 paket dengan biaya Rp 7,3 miliar.
Deni pun membenarkan adanya fee peminjaman bendera sebesar 1 persen dari nilai total pembiayaan.
Diketahui, Aa Umbara dikenakan pasal berlapis, korupsi dan gratifikasi. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun serta denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar.
Dalam dakwaan jaksa, selain dugaan korupsi pada proyek bansos rakyat miskin di KBB, Aa Umbara juga diduga menerima uang terkait mutasi, promosi dan mempertahankan jabatan struktural di Pemerintahan KBB dengan total sebesar Rp 463.500.000,00. (DRY)
Peduli Thalassaemia BPMI Kolaborasi dengan STFI
MATAKOTA || Jakarta — Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) berkolaborasi dengan Se…