Home Berita Telah Kembalikan Aset Korupsi Sejak Proses Penyelidikan di KPK, Kadar Slamet Minta Keringanan Hukuman
Berita - Hukum - 2020-10-23

Telah Kembalikan Aset Korupsi Sejak Proses Penyelidikan di KPK, Kadar Slamet Minta Keringanan Hukuman

Bandung, matakota.com — Sejak kasusnya masih dalam proses penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2014, terdakwa kasus rasuah pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung 2012-2013 Kadar Slamet, mengaku bersikap kooperatif dan seketika mengakui segala perbuatannya.

“Sejak dalam proses penyelidikan, saya selalu terbuka membantu penyidik.  Tidak ada yang saya tutup-tutupi, bahkan saya secara sukarela telah mengembalikan segala aset yang saya peroleh dari keuntungan menjadi makelar tanah RTH,” ujarnya, dalam pembacaan pledoi (nota pembelaan) di PN Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Jumat (23/10/2020).

Sebelum kasus RTH naik ke proses penyidikan, kata Kadar Slamet, dia terbuka mengungkap fakta-fakta yang dialaminya tanpa ada yang ditutupi. Bahkan dia mengaku banyak membantu penyidik KPK dengan informasi yang dibutuhkan dalam mengungkap dan mengembangkan kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 69 miliar lebih itu.

Kadar Slamet (Foto: DRY)

“Tentu saya lakukan itu dengan harapan dapat keringanan hukuman. Alhamdulilah, pada akhirnya jaksa KPK bersikap objektif, diantaranya dengan mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) saya,” tutur Kadar.

Lebih lanjut, Kadar memuji kinerja jaksa KPK yang dinilainya adil dan bijaksana dalam mengabulkan permohonan JC nya tersebut. Jaksa, lanjut Kadar, sangat jeli dalam mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang tersaji sejak awal hingga jelang akhir proses persidangan.

“Setidaknya apa yang saya lakukan ini bisa menjadi contoh bagi tersangka atau terdakwa kasus tipikor lain agar sejak proses penyelidikan hendaknya bersikap kooperatif dan mau secara sukarela mengembalikan aset-aset hasil korupsinya,” ujar Kadar.

Tak urung Kadar mempertanyakan besaran tuntutan jaksa 4 tahun kepadanya yang relatif sama dengan tuntutan kepada terdakwa Herry Nurhayat. Padahal Herry Nurhayat belum menyerahkan harta benda hasil korupsinya sejak awal proses penyelidikan hingga proses sidang tuntutan berlangsung.

“Saya khawatir jika vonis terhadap orang yang telah mengembalikan aset-aset hasil korupsinya sejak awal penyelidikan sama besarannya dengan orang yang tidak kooperatif mengembalikan, dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum,” ungkap Kadar.

Dijelaskan, dalam surat dakwaan Jaksa KPK, antara lain dirinya didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 4,7 miliar. Hal itu telah diakuinya sejak awal penyidikan dan diperkuat dengan keterangan saksi-saksi pada proses persidangan.

“Tentu sangat terkejut ketika jaksa menuntut saya harus mengembalikan Rp 5,8 miliar, bukan Rp 4,7 miliar sebagaimana dakwaan semula,” ujar Kadar.

Menurutnya, adanya penambahan uang pengganti Rp 1,1 miliar yang dibebankan kepadanya, sungguh sulit diterima. Pasalnya, merujuk pada keterangan saksi-saksi yang saling menguatkan, uang keuntungan RTH yang diberikannya kepada Herry Nurhayat lewat bendahara DPKAD Pupung Khodijah di Bank Jabar adalah Rp 2,5 miliar.

“Bukan Rp 1 miliar sebagaimana pengakuan Herry dan Pupung. Sungguh saya menyesalkan tuntutan jaksa yang berbeda dengan dakwaan. Jaksa telah berasumsi dan mengabaikan keterangan saksi-saksi di depan persidangan,” ungkap Kadar.

Terkait itu, dirinya berharap majelis hakim dapat secara cermat mempertimbangkan aliran uang tersebut sesuai dengan fakta persidangan yang ada.

“Semoga yang mulia majelis hakim sama cermatnya dengan penyidik KPK yang selama 4 tahun lebih melakukan penyidikan dan mendakwa saya Rp 4,7 miliar, bukan Rp 5,8 miliar sebagaimana tuntutan jaksa,” ungkapnya.

Dengan nada suara tersendat, Kadar mengaku bahwa hidupnya dan keluarga telah hancur luluh sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sanksi sosial dan cibiran masyarakat, sangat berat menyiksa diri dan keluarganya.

“Anak saya bahkan DO tidak mau melanjutkan kuliah karena tidak tahan dicibir dan dijauhi teman-temannya karena punya bapak koruptor,” ujar Kadar.

Untuk itu dia memohon majelis hakim dapat meringankan hukumannya serta memberikan kesempatan kepadanya untuk dapat berkumpul kembali bersama keluarga.

“Di usia saya yang memasuki 60 tahun, penyakit pun sudah mulai kambuh. Mohon kiranya majelis hakim memberikan kesempatan kepada saya untuk berkumpul bersama keluarga dan masyarakat, agar saya bisa memperbaiki semuanya sebelum ajal menjemput,” harap Kadar. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Pemkot Bantu PKL Eyckman Miliki Tempat Baru Yang Aman Dan Nyaman

MATAKOTA || Bandung  — Kini 23 Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Eyckman Memiliki …