Home All News Soal Kasus Dugaan Penipuan, Irfan: Tanya Ajah ke Sana!
All News - Hukum - 2021-09-21

Soal Kasus Dugaan Penipuan, Irfan: Tanya Ajah ke Sana!

MATAKOTA, Bandung – Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat Irfan Suryanagara, enggan menanggapi kabar dugaan dirinya terlibat kasus penipuan puluhan miliar rupiah. Dia pun enggan berkomentar tentang surat perintah penyelidikan yang beberapa waktu lalu marak beredar di jagat media sosial.

“Ahh itu, no comment,” ujarnya, usai menjadi saksi kasus korupsi pengaturan proyek Banprov Jabar untuk Kabupaten Indramayu di PN Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Senin 20 September 2021.

Ditanya tentang kebenaran bahwa terlapor yang tertera dalam surat perintah penyelidikan Bareskrim adalah dirinya, Irfan pun enggan memberi jawaban.

“Tanya saja ke sana (Bareskrim),” ujarnya, sambil meninggalkan wartawan yang masih mencoba menggali keterangan dari dirinya.

Sebagaimana diberitakan matakota.com sebelumnya, Ketua Biro Investigasi DPP Manggala Garuda Putih Agus Satria, mendukung langkah Bareskrim Polri mengusut tuntas kasus dugaan penipuan puluhan miliar oleh oknum anggota DPRD Jawa Barat (Jabar).

BACA JUGA: Ormas Manggala Dukung Polri Usut Kasus Dugaan Anggota DPRD Jabar Terlibat Kasus Penipuan Puluhan Miliar

Diketahui, jagat media sosial sempat dihebohkan oleh beredarnya surat perintah penyelidikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri, terkait dugaan penipuan IRF dan EKW sebesar Rp 54 miliar kepada pelapor.

Salah seorang pengguna media sosial Twitter @Yulia_4ja sempat memposting terkait hal itu dan menghubungkan sosok IRF sebagai politisi Partai Demokrat Jabar.

Agus mengatakan, adanya informasi seorang anggota DPRD Jabar beserta istri diduga terlibat permasalahan hukum, tentu sangat mengejutkan masyarakat.

Sebagai informasi, dalam surat perintah penyelidikan Bareskrim Polri yang beredar luas di aplikasi pesan WhatsApp, disebutkan bahwa IRF dan EKW diduga melakukan dugaan tindak pidana penipuan, perbuatan curang, dan atau tindak pidana penggelapan, atau tindak pidana pencucian uang, sebagaimana laporan dari pelapor.

Disebutkan, pelapor menitipkan dana sebesar Rp 54 miliar kepada IRF dan EKW, untuk pembelian rumah, tanah, dan SPBU. Namun tanpa sepengetahuan atau izin dari pelapor, rumah, tanah, dan SPBU yang dibeli, dibalik nama menjadi (milik) EKW.

Pelapor pun menyatakan IRF dan UKW tidak pernah memberikan hasil dari usaha SPBU, hingga ia merasa dirugikan hingga Rp 77 miliar.

Agus mengatakan, kasus tersebut merupakan cerminan oknum pejabat yang memiliki mental, moral dan keimanan yang rendah.

“Ada peluang, dia pasti akan melakukan kejahatan untuk memperkaya dirinya. Tanpa tengok kiri dan kanan, pasti langsung dieksekusi,” ujar Agus, lewat keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (21/8/2021).

Ditegaskan, LSM Manggala Garuda Putih mendukung penuh langkah Polri mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan.

“Kami dukung langkah Polri untuk melakukan upaya hukum yang tegas dan transparan. Jika terbukti, kami mohon hukuman yang berat dijatuhkan kepada pelaku,” tegasnya.

“Kami sebagai bagian dari masyarakat Jabar, sangat tidak menginginkan pejabat yang bermental penjahat,” tambah Agus.

Dia berujar dalam waktu dekat Ormas Manggala Garuda Putih akan melakukan aksi unjuk rasa terkait kasus tersebut.

“Kami akan melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Jabar untuk menuntut IRF mengundurkan diri dari jabatannya. Citra wakil rakyat harus dijaga agar mendapat kepercayaan dari masyarakat,” tandas Agus Satria. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Peneliti Komunikasi Lingkungan Unpad Diundang Komisi C Bahas Persoalan Sampah dan Air

MATAKOTA|| BANDUNG, — Komisi C DPRD Kota Bandung mengundang Peneliti Pusat Studi Kom…