Home All News Sidang Wali Kota Cimahi Non Aktif, Saksi Ungkap Aliran Duit Haram ke Oknum KPK
All News - Hukum - 2021-04-19

Sidang Wali Kota Cimahi Non Aktif, Saksi Ungkap Aliran Duit Haram ke Oknum KPK

MATAKOTA, Bandung – Wali Kota Cimahi non aktif Ajay M Priatna, menjalani sidang kedua di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl. R.E. Martadinata Kota Bandung, Senin (19/4/2021).

Dalam sidang tersebut, saksi Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan. mengungkap keterangan penting tentang uang dari Ajay yang mengalir ke seseorang bernama Roni yang mengaku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikdik berujar, pernah diminta Ajay M Priatna untuk mengumpulkan sejumlah uang.

“Dari penuturan Ajay M Priatna, uang itu untuk disetorkan ke oknum KPK,” ujar Dikdik.

Dikdik yang dihadirkan sebagai saksi mengaku jika permintaan pengumpulan uang itu tidak terkait dengan lelang jabatan. Tapi dia meminta agar tidak memakai uang APBD, tapi secara sukarela. “Beliau sendiri yang bilang jangan uang dari APBD, tapi sukarela,” katanya.

Menurutnya, permintaan sejumlah uang tersebut diminta Ajay, lantaran orang nomor satu di Kota Cimahi itu mengaku didatangi oleh oknum KPk yang meminta sejumlah uang kepadanya.

“Akhirnya terkumpul sekitar Rp 200 juta. Yang serahkan bukan saya, tapi Ahmad Mulyana,” kata Dikdik menjawab pertanyaan hakim.

Hakim ketua I Dewa Gd Suarditha pun menanyakan kepada tim JPU KPK, terkait Ahmad Mulayana apakah dijadikan saksi atau tidak.

JPU KPK Budi Nugraha pun membenarkan jika yang bersangkutan akan dihadirkan ke persidangan sebagai saksi.

Usai persidangan Ajay pun membenarkan semua keterangan saksi Dikdik Suratno. Dia pun tidak menampik soal orang KPK yang mendatanginya dengan meminta sejumlah uang.

Ajay mengaku tidak tahu detai orangnya, namun namanya Roni dia datang mengaku sebagai orang KPK dengan segala legalitasnya. Yang pada akhirnya orang tersebut meminta sejumlah uang.

“Kebetulan saat itu daerah sebelah kami (KBB) tengah hangat-hangatnya diperiksa KPk soal kasus bansos (Covid).

Dia datang ke kami bilang urusan Bansos, dia minta Rp 5 miliar. Namun saya bilang kalau segitu silakan bapak-bapak periksa siapapun boleh,” katanya.

Namun setelah dilakukan negoisasi akhirnya terjadi kesepakatan di angka Rp 500 juta. Bahkan Ajay mengaku hasil chatnya dengan Roni masih ada dan sempat diberikan ke penyidik KPk saat dirinya diperiksa. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

UPZ di Jawa Barat Siap Bersinergi untuk Pengelolaan Zakat Makin Efisien di Era Digital

MATAKOTA || Bandung, — BAZNAS Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rak…