Home All News Sidang RTH , Dadang Suganda: Saya Ini Menerima Ganti Rugi Tanah, Bukan Mencuri!
All News - Hukum - 2021-06-17

Sidang RTH , Dadang Suganda: Saya Ini Menerima Ganti Rugi Tanah, Bukan Mencuri!

MATAKOTA, Bandung – Terdakwa kasus korupsi RTH Kota Bandung, Dadang Suganda, angkat bicara terkait replik atau jawaban jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nota pembelaan dirinya.

Dia menilai, selain terkesan panik, dari replik yang disampaikan, jaksa juga tampak tak begitu yakin dengan tuntutannya.

“Menanggapi replik tadi saya santai saja, karena memang tugasnya mereka membacakan. Dan itu merupakan salah satu bukti bahwa kurang begitu yakinnya mereka terhadap apa yang ditanyakan, sehingga membuat replik secara tertulis. Itu di luar kebiasaan KPK,” ucap Dadang, usai sidang di PN Tipikor Bandung, Kamis (17/6/2021).

Pengusaha asal Tasikmalaya ini meyakini dirinya tidak bersalah seperti yang dituduhkan jaksa. Apa yang dituntut oleh jaksa, kata Dadang, tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Bagaimana caranya saya bisa ngambil uang kalau tidak diberi. Judulnya saya itu menerima ganti rugi, mendapat keuntungan, bukan mencuri atau korupsi. Seorang swasta pedagang, di situ kuncinya,” tegas dia.

Dadang pun membantah adanya persekongkolan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengadaan lahan RTH. Klaim dia, dari fakta persidangan, saksi-saksi juga menegaskan banyak yang tidak mengenal dirinya.

Dadang berujar, berbeda halnya dengan terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Herry Nurhayat, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet yang memang saling terkait.

“Mereka itu yang main. Kalau dengan saya tidak ada kaitan. Waktu dan tempatnya juga berbeda,” kata dia.

“Saya yang menjadi korban, ditetapkan sebagai tersangka. Orang-orang mendapat ganti rugi, uangnya diambil tanahnya ditarik, dulu tanahnya Rp 200 ribu satu meter sekarang sudah Rp 2 juta. Siapa yang dirugikan dan diuntungkan sebenarnya? Negara jelas yang diuntungkan, saya dirugikan,” tambah Dadang.

Dia pun menilai ada ketidak adilan dalam kasus ini sehingga dirinya menjadi terdakwa. Pasalnya, KPK hanya menjerat dirinya demi untuk merampas harta.

“Ini sudah berlebihan. Contohnya, kalau memang dianggap saya bersalah, kenapa yang lain (penyelenggara negara) hanya dituntut empat tahun? Sedangkan saya yang hanya dianggap turut serta dituntut sembilan tahun. Saya melihat ini ada kepanikan di JPU, jadi saya kira tolong sampaikan saja apa yang ada dalam fakta persidangan,” terangnya.

Dadang dalam kesempatan itu juga membantah tuduhan sebagai makelar tanah hingga king maker pengadaan lahan untuk RTH di Kota Bandung.

“Kalau makelar, kita terima ganti rugi pasti uang diserahkan ke pemiliknya dan sisanya baru ada untuk saya, kan begitu. Nah ini terbukti (semua) uang hasil ganti rugi dari pemerintah itu ada di rekening saya. Itu menunjukkan satu bukti bahwa saya itu bukan makelar,” paparnya.

Dadang pun membantah tuduhan dirinya king maker atau pemandu di belakang layar atas kasus tersebut. Dadang disebut mengatur dan merencanakan pengadaan lahan.

“Semua menyaksikan, bagaimana saya mengaturnya, kemudian yang mengatur anggaran, saya dengan DPRD tidak ada yang kenal,” katanya.

Lalu soal mark up harga lahan, Dadang lagi-lagi membantah dengan tegas. Dia menyebut penetapan harga sudah sesuai dengan ketentuan dan rapat bersama Pemkot Bandung.

Diketahui, pada persidangan sebelumnya (25/5/2021), jaksa KPK menuntut Dadang Suganda dengan pidana penjara selama 9 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dadang Suganda selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa KPK Budi Nugraha. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan Hadiri Jambore Kader PKK Kabupaten Bandung

MATAKOTA || SOREANG – Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan hadir dalam kegiatan jambo…