Sidang Korupsi Bansos, KPK Telisik Rekening Ajudan Aa Umbara
MATAKOTA, Bandung – Sidang lanjutan perkara korupsi bantuan sosial (Bansos) rakyat miskin Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali digelar kemarin, Jumat 9 September 2021, di PN Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata.
Dalam sidang dengan terdakwa Bupati Bandung Barat non-aktif Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa, dan M Totoh Gunawan tersebut, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi, Kamaluddin, Wisnu, dan Yadi. Ketiganya merupakan ajudan dan sekpri Aa Umbara.
Adapun topik yang dipertanyakan terkait gratifikasi sesuai Pasal 12 B, yaitu dakwaan kedua yang disangkakan terhadap terdakwa Aa Umbara terkait dugaan adanya aliran uang untuk Aa Umbara melalui ajudan dan sekprinya tersebut.
Adapun barang bukti yang dihadirkan berupa rekening koran periode Oktober 2018 sampai 2 November 2020 milik Kamaluddin.
Dalam sidang tersebut, jaksa Budi Nugraha mencoba mendalami perihal aliran uang dari rekening Kamaluddin ke berbagai pihak.
Menurut Kamaluddin, dia kerap diminta oleh Aa Umbara untuk mengirimkan uang ke berbagai relawan, terutama saat menjelang momen Idulfitri untuk Tunjangan Hari Raya (THR) yang jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp 500.000 sampai dengan Rp 5 juta.
BACA JUGA: Koruptor Bansos Aa Umbara Dkk Segera Dipindah ke Rutan Bandung
Menurut dia, tidak ada dan tidak pernah ada uang masuk dari pihak swasta sesuai bukti yang tertera di rekening koran.
Mendengar itu, Budi Nugraha kembali bertanya, “Saudara saksi, apakah ada uang masuk dari pihak swasta?”
“Tidak ada dan tidak pernah,” jawab Kamaluddin.
Persidangan juga mengungkap fakta bahwa dari rekening koran milik ajudan Aa Umbara itu, tidak ada satu pun aliran dana yang diterima dari para pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
Soal penerimaan uang dari pejabat dengan jumlah yang variatif saat acara di Kabupaten Pangandaran, Kamaluddin menjawab bahwa banyak relawan yang hadir dalam acara tersebut.
Dia berujar, banyak relawan yang hadir tidak kebagian makan dan penginapan. Sehingga, pejabat yang hadir di acara tersebut memberikan sumbangan untuk makan dan penginapan relawan.
“Itu murni inisiatif kepala dinas yang ada di Pangandaran karena melihat relawan yang jumlahnya banyak, tapi ada yang tidak kebagian makan dan penginapan. Mereka telepon saya, katanya kasihan ada yang ngeluh gak kebagian makan dan gak ada tempat untuk menginap. Maka titipan dari kepala dinas pun langsung saya bayarkan untuk makan dan penginapan,” dalih Kamaluddin.
Senada dengan itu, Rizky Rizgantara selalu kuasa hukum Aa Umbara Sutisna mengatakan bahwa saat acara di Pangandaran, Aa Umbara pun tidak pernah menginstruksikan pejabatnya untuk mengumpulkan uang.
“Ada beberapa keluhan relawan yang di sampaikan langsung kepada Asep Ilyas (Kepala BKPSDM Bandung Barat) oleh relawan, sehingga Asep Ilyas menghubungi Kamal untuk bantu relawan yang belum makan dan belum ada tempat menginap,” ucap Rizki.
Dia kembali menegaskan bahwa aliran uang dari pejabat tersebut bukan untuk kebutuhan Aa Umbara. Bahkan, kata Rizky, Aa Umbara pun tak pernah menyuruh Kamaluddin untuk mengumpulkan uang.
“Garis pentingnya bukan untuk kepentingan bupati dan yang memberikan pun itu jelas. Bukan untuk bupati, murni inisiatif untuk membantu relawan,” tegas Rizky.
Diketahui, Aa Umbara dikenakan pasal berlapis, korupsi dan gratifikasi. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun serta denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar.
Dalam dakwaan jaksa, selain dugaan korupsi pada proyek bansos rakyat miskin di KBB, Aa Umbara juga diduga menerima uang terkait mutasi, promosi dan mempertahankan jabatan struktural di Pemerintahan KBB dengan total sebesar Rp 463.500.000,00. (DRY)
Dosen dan Mahasiswa Universitas Sangga Buana YPKP Bandung Berhasil Mengembangkan ” SIM” PKK
MATAKOTA || Bandung — “Pembuatan Sistem Informasi Manajemen PKK RW se-Kelurahan Pasi…