Sidang Korupsi Bansos, ASN ini Ngasih Duit ke Anak Aa Umbara Demi Mutasi Jabatan
MATAKOTA, Bandung – Sidang lanjutan dugaan maling duit rakyat pada pengadaan paket sembako bantuan sosial (Bansos) COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB), kembali bergulir di PN Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Rabu 6 Oktober 2021.
Pada sidang kali ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 12 orang saksi, yakni Wandiana, Hernawan, Tuti Heriyati, Rita Nur Cahyani, Sangaji Rusmana, Asep Dendi, Avira Nurhasifah, Muhammad Lukmanul Hakim, Hendra Krismayadi, Heru Budi Purnomo, Subarya Santani dan Agung Nuryanto.
Lewat keterangan mereka, jaksa terus mendalami dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bandung Barat, era kepemimpinan Bupati nonaktif Aa Umbara.
Terungkap, pemberian uang ada yang diberikan langsung kepada terdakwa Aa Umbara, melalui dua ajudan, serta satu orang sekretaris pribadi.
Selain itu, ada pula penyerahan uang melalui anak dan adik Aa Umbara.
Salah seorang PNS di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengaku pernah menyetor uang ke anak Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara. Pemberian uang tersebut dilakukan untuk proses mutasi.
Pemberian uang sebesar Rp 10 juta itu dilakukan oleh PNS bernama Rita Nur Cahyani. Dia mengaku memberikan uang kepada anak Aa Umbara bernama Asep Lukman untuk pengajuan mutasi.
Rita sebelumnya bertugas di UPT KB yang kantornya terletak di kawasan Lembang. Lantaran jauh dari rumahnya di Ngamprah, dia ingin pindah ke kantor Dinas Kesehatan yang kantornya berada di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
Pemberian kepada anak Aa Umbara ini terungkap saat jaksa memeriksa saksi Tuti Heriyati mantan Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Bandung Barat. Kepada jaksa KPK, Tuti mengaku pernah membantu Rita memberikan uang Rp 10 juta kepada Asep Lukman.
“Bu Rita ini kan ditempatkan di Kasubbag UPT KB (Keluarga Berencana). Bu Rita sering datang ke saya minta tolong karena terlalu jauh dari rumahnya. Itu berulang-ulang. Saya tanya maksudnya bagaimana minta bantuan. Saya minta hubungi Baperjakat, terus dikasih tahu (oleh Rita) kan saya kenal Asep Lukman, apa mungkin ke anaknya Bapak (Bupati Bandung Barat) minta tolong. Kata Bu Rita tolong dikenalkan,” ujar Tuti.
Menurutnya, Rita mengaku siap menyerahkan apapun termasuk uang apabila permintaannya dikabulkan.
“Ya kalau harus menyerahkan uang terima kasih. Terus tanya berapa? Saya bilang jangan terlalu besar siapkan saya Rp 10 juta,” kata Tuti.
Tuti pun lantas dicecar jaksa terkait alasan bahwa Asep Lukman bisa membantu bila dikasih uang.
Menurut Tuti, cerita itu dia dengar dari banyak orang. “Saya dengar dari banyak orang sesama PNS,” kata dia.
Tuti menyebut, sudah menjadi rahasia umum ada beberapa orang yang menghubungi keluarga Aa Umbara terkait promosi jabatan.
Ia juga menyebut sejumlah nama yang dapat menjamin seorang ASN dipromosikan atau dimutasi ke posisi yang diinginkan. Mereka adalah Andri Wibawa (anak Aa Umbara), Asep Lukman (anak Aa Umbara), Usep Sukarna (adik Aa Umbara), Jajang Sumarno (adik Aa Umbara), Diane Yuliandari (mantan istri siri Aa Umbara), dan Yadi (sekretaris pribadi Aa Umbara).
Mendengar keterangan Tuti, jaksa langsung mengkonfrontir kepada Rita yang juga dihadirkan sebagai saksi. Rita membenarkan apa yang diceritakan oleh Tuti.
“Saya berharap dengan Asep Lukman membantu kepindahan,” kata Rita.
“Akhirnya pindah?” tanya jaksa.
“Pindah,” jawab Rita.
Rita mengaku informasi kepindahannya itu didapat sebelum pelantikan. Dia diminta oleh Ardi, orang dari BPKSDM untuk menyerahkan NIK dan jabatan golongan.
“Tidak ada komunikasi. Kemudian dapat undangan sehari sebelum pelantikan,” ucap dia.
Sementara itu, kuasa hukum Aa Umbara, Rizki Rizgantara menyebut dengan kesaksian Rita dan Tuti ini membantah dakwaan jaksa. Sehingga, kata dia, tak ada instruksi dari Aa Umbara untuk pemberian uang terkait mutasi.
“Artinya, tidak ada relevansi atau korelasi pemberian kedua orang untuk Pak Bupati secara langsung maupun lewat Asep Lukman. Jadi tidak ada permintaan Bupati untuk memberikan ke Asep Lukman itu murni ke Asep Lukman,” ujar Rizki.
Diketahui, Aa Umbara dikenakan pasal berlapis, korupsi dan gratifikasi. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun serta denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar.
Dalam dakwaan jaksa, selain dugaan korupsi pada proyek bansos rakyat miskin di KBB, Aa Umbara juga diduga menerima uang terkait mutasi, promosi dan mempertahankan jabatan struktural di Pemerintahan KBB dengan total sebesar Rp 463.500.000,00. (DRY)
Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Menjelaskan Terkait Pengelolaan Aset Pemkot Bandung, di Basa Basi Podcast Pokja PWI Kota Bandung
MATAKOTA || Bandung, — Menanggapi persoalan belum optimalnya pengelolaan aset oleh p…