Home All News Sidang Ade Barkah dan Siti Aisyah, Hakim Cecar Saksi Soal Kewenangan Pimpinan Banggar DPRD Jabar
All News - Hukum - 2021-09-06

Sidang Ade Barkah dan Siti Aisyah, Hakim Cecar Saksi Soal Kewenangan Pimpinan Banggar DPRD Jabar

MATAKOTA, Bandung – Lanjutan sidang dugaan maling duit rakyat pada proyek Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat (Jabar) untuk Pemkab Indramayu 2017-2019, kembali bergulir di PN Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Senin 6 September 2021.

Sama dengan sidang sebelumnya, dua terdakwa Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani, dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Gedung Merah Putih Jakarta.

Pada persidangan kali ini, jaksa menghadirkan empat orang saksi, yakni Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Indramayu Woni Dwinanto, Staf PUPR Pemkab Indramayu Fery Mulyadi, dan Staf Bappeda Indramayu Tri Wahyudi. Satu saksi lainnya, yakni terpidana Wempi Triyoso, dihadirkan secara virtual dari Lapas Indramayu.

Saksi Fery Mulyadi mengaku, tidak mengenal terdakwa Ade Barkah dan Siti Aisyah. Namun, dia mengaku pernah diperintahkan oleh terpidana Abdul Rozaq Muslim untuk membuat proposal reses milik Ade Barkah dan Siti Aisyah.

Diakui Fery, sejak tahun 2017-2019 dia telah membuat puluhan proposal atas permintaan terpidana Carsa ES yang merupakan salah satu rekanan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Indramayu.

“Seluruh proposal ditujukan ke Gubernur Jabar karena itu anggaran Banprov,” ucapnya.

Menurutnya, proposal bantuan ada yang berasal dari aspirasi masyarakat dan hasil reses DPRD Jabar. “Tidak semuanya (aspirasi bantuan) terakomodir,” ujar Fery.

Hakim sempat mencecar Feri terkait kewenangan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Barat dalam menentukan proposal mana saja yang diakomodir atau sebaliknya.

Menurutnya, kewenangan tersebut berada di pimpinan eksekutif dan legislatif di Pemprov dan DPRD Jabar. “Keputusannya ada pada hasil rapat anggaran antara unsur eksekutif dan legislatif (DPRD dan Pemprov Jabar),” ucapnya.

Diketahui, anggota DPRD Jabar 2019-2024 Ade Barkah Surahman dan mantan anggota DPRD Jabar 2014-2019 Siti Aisyah Tuti Handayani, terancam hukuman 20 tahun penjara.

Keduanya, didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkara yang menjerat Ade Barkah dan Siti Aisyah ini merupakan salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2019 di Indramayu.

Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.

Keempat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kasus tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain, yakni Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim. Dia juga sudah divonis.

Dalam konstruksi, disebut bahwa pengusaha bernama Carsa ES diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp 750 juta.

Carsa juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp 9,2 miliar.

Dari uang yang diterima Abdul Rozaq tersebut kemudian diduga diberikan kepada Anggota DPRD Jabar lain di antaranya Siti Aisyah dengan total sebesar Rp 1,050 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung di PN Tipikor Bandung. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Pemkot Bandung Siap Wujudkan 500 RW Jadi Kawasan KBS

MATAKOTA || Bandung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung manargetkan menghadirkan 500 …