Siapa Agung Sucipto yang Terjaring OTT KPK Bersama Gubernur Sulsel? Ini Penelusurannya
Jakarta, matakota.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah di Makassar pada Sabtu (27/2) dini hari.
Nurdin Abdullah ditangkap KPK bersama sejumlah orang antara lain: Agung Sucipto (Kontraktor), Nuryadi (Sopir pak Agung), Samsul Bahri (Adc Gubernur Prov. Sulsel, Polri), Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan), dan Irfandi (Sopir Edy Rahmat).
Nama Agung Sucipto berada di urutan pertama dari lima nama yang diamankan KPK bersama koper berisi uang Rp 1 miliar.
Siapa Agung Sucipto? Berdasarkan hasil penelusuran, Agung Sucipto merupakan rekan Nurdin Abdullah sejak masa dua periode pemerintahannya sebagai Bupati Kabupaten Bantaeng.
Agung Sucipto adalah pemilik PT Agung Perdana Bulukumba yang sudah menjadi langganan Nurdin Abdullah di beberapa tender proyek dalam belasan tahun terakhir.
PT Agung Perdana Bulukumba terletak di Jalan Gajah Mada No.38, Loka, Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Salah satu proyeknya yakni pekerjaan konstruksi tender Peningkatan Jalan Kampung Bakara-Sabbannyang di Kabupaten Bantaeng 10 Januari 2018 lalu. Nilai pagu proyek saat itu sebesar Rp 32,3 miliar.
Selain itu, Mantan Kepala Biro Pembangunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Jumras juga pernah menyebut nama Agung Sucipto saat memberikan keterangan pada saat sidang Pansus Hak Angket DPRD Sulsel, Selasa (9/7/2019).
Jumras dalam sidang itu menceritakan dua pengusaha bernama Agung Sucipto dan Ferry T menemui dirinya untuk bisa dimenangkan dalam tender proyek.
Namun, kala itu Jumras mengakui, meminta kedua pengusaha itu untuk ikut lelang.
Namun, setelah pertemuan itu, Jumras mengakui dipanggil ke Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, 20 April 2019.
![](https://matakota.com/wp-content/uploads/2021/02/IMG_20210227_135107.jpg)
Perusahaan milik Agung Sucipto juga muncul dalam persidangan yang digelar KPPU Kantor Perwakilan Daerah Jl Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (19/2/2019).
Ini merupakan sidang Perkara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap dugaan persekongkolan pada dua paket tender jalan di Kabupaten Bantaeng.
Masing-masing, perkara No 16/KPPU-I/2018 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 terkait Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Bateballa-Jatia CS pada Satker Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2017.
“Para terlapor adalah PT Agung Perdana Bulukumba, PT Yunita Putri Tunggal, dan PT Nurul Ilham Pratama. Dengan dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No 5/1999 dengan nilai HPS Rp 44.413.000.000,” kata anggota majelis, Guntur S Saragih usai sidang dalam siaran pers KPPU Makassar, Selasa (19/2/2019).
Selain itu, perkara No. 17/KPPU-I/2018 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU No 5/1999 terkait Tender Peningkatan Jalan Kampung Bakarra-Sabbannyang pada Satker Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2018, dengan nilai HPS Rp. 32,3 miliar.
Dalam LDP terhadap kedua perkara tersebut, Investigator menyampaikan adanya indikasi yang kuat tentang telah terjadinya persekongkolan tender secara horisontal atau antar sesama peserta tender yang menjadi terlapor dalam perkara ini.
Persekongkolan tersebut dilakukan oleh para terlapor untuk mengatur atau menentukan pemenang tender dimana PT Agung Perdana Bulukumba menjadi pemenang dalam paket lelang yang menjadi objek baik dalam Perkara No. 16/KPPU-I/2018 maupun Perkara No. 17/KPPU-I/2018.
Sedangkan keikutsertaan PT Yunita Putri Tunggal dan PT Nurul Ilham Pratama, diduga kuat hanya sebagai pendamping.
“Atas adanya indikasi persekongkolan tersebut, Investigator merekomendasikan perkara tersebut untuk dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan,” kata Guntur. (DRY)
Pemkot Bandung Siap Wujudkan 500 RW Jadi Kawasan KBS
MATAKOTA || Bandung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung manargetkan menghadirkan 500 …