PPKM Darurat Diperpanjang, Himpunan Pedagang Pasar Baru Bandung Tulis Surat Terbuka untuk Jokowi
MATAKOTA, Bandung – Himpunan Pedagang Pasar Baru (HP2B) Bandung, mengirim surat terbuka bagi pemerintah pascapemberitaan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat hingga akhir Juli 2021.
Dalam suratnya itu, HP2B menuntut pemerintah memperhatikan nasib para pedagang dan pegawai jika PPKM Darurat diperpanjang.
Dalam surat terbuka tersebut, PH2B mengungkapkan terdapat 8.400 pegawai dan 4.200 pedagang terdampak aturan PPKM Darurat. Pasalnya, Pasar Baru Bandung tidak beroperasional karena sektor non esensial dan non kritikal.
Diungkap Ketua HP2B Iwan Suhermawan, pihaknya mendukung aturan yang ditetapkan pemerintah terkait PPKM Darurat. Namun, ia meminta pemerintah memberikan solusi serta jaminan bagi para pedagang dan pegawai di Pasar Baru Bandung.
“Akan tetapi kami meminta beberapa kompensasi sebagai akibat dari kebijakan tersebut, dimana 4.200 tempat berjualan dan 8.400 karyawannya yang menanggung dari akibat kebijakan tersebut,” tulis Iwan dalam surat terbuka yang diterima redaksi, Sabtu, 17 Juli 2021.
HP2B pun menyampaikan empat poin tuntutan kompensasi bagi para pedagang dan pegawai di Pasar Baru Bandung. Pertama, HP2B meminta adanya bantuan sosial untuk para pedagang dan para karyawan dalam bentuk uang atau sembako selama berlangsungnya PPKM Darurat.
“Kedua, apabila hal tersebut tidak memungkinkan, setidak-tidaknya pemerintah bersedia mengadakan dapur umum di Pasar Baru Bandung. Sehingga pedagang dan karyawan yang kesulitan ekonomi setidak-tidaknya tidak kesulitan untuk makan,” lanjutnya.
Poin ketiga, HP2B pun meminta kepada Pemerintah Kota Bandung dalam hal ini Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Bandung sebagai pengelola bisa membebaskan biasa sewa dan biaya listrik selama berlangsungnya PPKM Darurat.
Poin terakhir, HP2B meminta Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan kebijakan yang menyesuaikan kepada Kementerian Pendidikan untuk bisa mengeluarkan kebijakan penangguhan pembayaran yang menyangkut tahun ajaran baru. Hal itu berlaku untuk pembayaran biaya semester serta yang berhubungan dengan pembayaran pendidikan lainnya.
“Terus juga, kami meminta Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk mengeluarkan kebijakan penangguhan pembayaran sektor perbankan ataupun sektor-sektor pembayaran yang lainnya,” ungkapnya.
Pasar Baru Bandung merupakan salah satu pusat perbelanjaan yang kerap menarik wisatawan baik lokal dan asing. Namun, sejak pandemi COVID-19, aktivitas di pasar itu terus berkurang seiring dengan adanya penyekatan di Jalan Otto Iskandardinata yang merupakan area Pasar Baru. (DRY)
BAZNAS Jabar dan Sedekahku Percikan Iman Wujudkan Masjid Nyaman untuk Umat
MATAKOTA || BANDUNG – Dalam rangka menciptakan kenyamanan beribadah bagi umat Muslim, BAZN…