Home All News Pertanyakan Transparansi Denda Hotel Pullman, MGP Bakal Geruduk DPRD Kota Bandung
All News - Nasional - 2022-03-05

Pertanyakan Transparansi Denda Hotel Pullman, MGP Bakal Geruduk DPRD Kota Bandung

MATAKOTA, Bandung – Ormas Manggala Garuda Putih (MGP), mempertanyakan transparansi denda senilai Rp 41 miliar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kepada pengembang Hotel Pullman.

Menurut Ketua Biro Investigasi DPP MGP Agus Satria, hingga saat ini tidak ada kejelasan pada penyelesaian sanksi atas pelanggaran urusan perizinan berupa denda Rp 41 miliar tersebut.

“Hingga saat ini, gak ada kejelasan apa (denda) itu sudah dibayar oleh pengembang atau belum. Berapa yang sudah dibayar? Publik berhak tahu, karena tata ruang itu milik publik bukan milik oligarki,” ujarnya kepada wartawan di Bandung, Sabtu (5/3/2022).

Dijelaskan Agus, permasalahan pembangunan Hotel Pullman bermula dari temuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau ATR/BPN pada 2019 lalu. Saat itu, ATR/BPN bakal melakukan eksekusi 4 lantai bangunan terhadap Hotel Pullman yang berada di depan Gedung Pemerintah Provinsi Jawa Barat alias Gedung Sate di Jalan Diponegoro Kota Bandung, Jawa Barat.

Eksekusi 4 lantai bangunan dilakukan karena bangunan Hotel Pullman menyalahi Izin Mendirikan Bangunan atau IMB yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

ATR/BPN, kata Agus, menilai hotel yang dimiliki oleh pengembang PT Agung Podomoro Land Tbk atau APLN tersebut, juga menyalahi aturan tata ruang. Di antaranya, menghalangi pemandangan masyarakat terhadap bangunan Gedung Sate yang menjadi ciri khas Kota Bandung.

“Saat itu, menindaklanjuti persoalan Pullman, pejabat Pemkot Bandung dan jajarannya ke Jakarta untuk berkonsultasi perihal Hotel Pullman dengan Menteri Agra­ria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil. Berdasarkan arahan menteri, katanya diterapkan sanksi denda kepada pengembang Hotel Pullman ,” jelas Agus.

Selanjutnya, Pemkot Bandung lalu berdalih mempertimbangkan langkah pengembang Hotel Pullman yang telah membangun perpustakaan, sekolah, serta beberapa bentuk fasilitas lainnya untuk masya­ra­kat, sehingga mengurangi denda dari Rp 41 miliar menjadi Rp 28 miliar.

“Nah ini yang sekarang kita kejar transparansinya, dialokasikan kemana sanksi denda tunai sekitar Rp 28 miliar itu. Kita juga akan kejar pertimbangan dinas terkait dalam mengurangi denda dari Rp 41 miliar menjadi Rp 28 miliar,” tukas Agus.

Terkait itu, Agus Satria meminta Komisi C DPRD Kota Bandung, segera mungkin melakukan klarifikasi atas penyelesaian kasus Hotel Pullman secara menyeluruh dan terbuka.

Agus pun mendesak DPRD Kota Bandung segera memanggil Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan pihak perizinan terkait yang terlibat langsung dalam menentukan kisaran nominal denda pada pengembang Hotel Pullman.

“Kami juga mendesak Komisi C DPRD Kota Bandung segera memanggil pengembang Hotel Pullman sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas berdirinya bangunan tersebut,” tegas Agus.

Ia mengancam akan ‘menggeruduk’ DPRD Kota Bandung bilamana tidak mengindahkan permintaan MGP untuk menyampaikan secara terbuka dan transparan kepada publik atas penyelesaian kasus Hotel Pullman.

“Manggala Garuda Putih aksi melakukan aksi damai di DPRD Kota Bandung. Kita mendesak agar mereka menyampaikan jawaban (penyelesaian kasus Pullman) secara langsung dan terbuka kepada publik Kota Bandung,” tegas Agus. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Petugas Pemadam Tak Hanya Memadamkan Api Tetapi Harus Memiliki Keterampilan Yang Lainya

MATAKOTA || Bandung —  Seorang petugas pemadam kebakaran ternyata tak hanya Harus me…