Home All News Penggusuran Rumah Program Citarum Harum, Pemkot Bandung Abaikan Aspek Kemanusiaan
All News - Nasional - 2021-12-16

Penggusuran Rumah Program Citarum Harum, Pemkot Bandung Abaikan Aspek Kemanusiaan

MATAKOTA, Bandung – Pembongkaran rumah di sempadan Sungai Cikapundung Kolot, Jalan Binong Jati yang dilaksanakan Pemkot Bandung, BBWS Citarum, dan Satgas Citarum Harum menyisakan masalah.

Terbaru, masyarakat terdampak yang sudah menghuni selama puluhan tahun di RT 04 RW 010, Kelurahan Binong, Kecamatan Batununggal, mengadukan nasib mereka ke DPRD Kota Bandung, Rabu (15/11/2021).

Warga menilai, pemerintah telah mengabaikan aspek sosial kemanusiaan karena tidak memberikan ganti rugi atau kebijakan relokasi.

“Kami warga yang terdampak pembongkaran sejujurnya tidak mempunyai tempat tinggal lagi. Jangankan untuk pindah rumah, untuk makan sehari-hari saat pandemi COVID-19 seperti sekarang saja sudah sangat sulit,” ujar Indra Permana, salah seorang warga terdampak, Kamis (15/12/2021).

Indra mengatakan, dia dan keluarga sudah puluhan tahun menghuni bangunan yang kini terancam dibongkar ekses program normalisasi dan penataan sungai Cikapundung Kolot.

Diungkap Indra, dirinya menghuni bangunan seluas 210 meter persegi sejak tahun 1996. Dia pun memperlihatkan sejumlah dokumen izin pemakaian tanah yang dikeluarkan Dinas Pengairan Kota Bandung serta pembayaran retribusi pembayaran pemakaian tanah.

“Lahan yang kami tempati sekarang, kami dapatkan dari relokasi atau penggantian pembongkaran rumah dan lahan yang dulu dibongkar oleh pemerintah. Itu persis di seberang rumah yang kami tinggali sekarang,” tutur Indra.

Menurutnya, kedatangan warga ke DPRD Kota Bandung adalah untuk mengadukan nasib mereka karena pemerintah tidak memberikan ganti rugi sama sekali atas bangunan yang telah puluhan tahun mereka huni.

“Kebijakannya pemerintah seperti apa, kami juga manusia yang mempunyai hak hidup. Orang hilang satu saja dicari, apalagi kami. Tolong diperhatikan hak hidup kami,” ujarnya.

Indra mengatakan, warga menuntut pemerintah memberikan kompensasi untuk biaya hidup, biaya pindahan dan kontrakan.

“Kami juga meminta trauma healing untuk menghindari depresi berkepanjangan akibat pembongkaran,” ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha, meminta Pemkot Bandung memperhatikan warga terdampak program normalisasi dan penataan sungai Cikapundung Kolot.

Achmad bilang, Pemkot Bandung seharusnya mengomunikasikan hal ini dengan BBWS Citarum termasuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang ikut dalam pembongkaran tersebut.

“Seharusnya Pemkot memberi perlindungan kepada warga. Sebab, warga di RW 04 dan RW 06 mempunyai bukti-bukti kepemilikan tanah,” ujarnya, belum lama ini.

Dia mengatakan, Citarum Harum merupakan program pemerintah pusat. Namun pemerintah daerah harus bisa mengomunikasikan kepada masyarakat yang terdampak.

“Warga harus mendapatkan perlindungan hukum. Kemudian, bagaimana kehidupan mereka setelah dibongkar. Apakah warga mendapatkan rusunawa, kontrakan, atau rumah tinggal. Jika tidak, dikhawatirkan mereka tinggal di kolong jembatan yang akhirnya menambah jumlah kemiskinan baru,” ucap Achmad.

Hal senada juga diungkapkan anggota dari DPR RI Fraksi PDIP Ono Surono. Dia bilang, Pemkot Bandung harus memberikan uang kerahiman atau ganti untung jika pembongkaran tetap dilakukan.

Menurutnya, merujuk kepada Perpres Nomor 15 Tahun 2018, pemerintah melalui Kementerian ATR-BPN, harus memberikan dukungan dalam pengadaan tanah dan penataan ruang untuk penanganan dampak sosial.

“Sehingga, jika terjadi penertiban dan menimbulkan dampak sosial dan ekonomi, sudah seharusnya pemerintah memberikan uang kerahiman atau ganti untung. Bahkan memberikan tempat atau rumah baru bagi rakyat yang terdampak,” ucapnya.

“Di sini, menurut informasi yang diperoleh, warga tidak mendapatkan uang sepeserpun. Padahal mereka sudah berpuluh-puluh tahun tinggal di lokasi ini,” imbuh Ono Surono.

Ketua PDIP Jawa Barat (Jabar) ini juga meminta Pemkot Bandung tak sekadar menyalahkan warga dan menganggap rumah mereka sebagai bangunan liar. Kenyataannya, warga telah tinggal puluhan tahun di lokasi tersebut sehingga tak menutup kemungkinan ada pembiaran dari pemerintah selama ini.

“Intinya pembangunan ini suatu keniscayaan, harus seimbang antara permukiman dengan lingkungan. Saya pribadi mendukung program Citarum Harum yang ingin mewujudkan Kota Bandung bebas banjir. Tapi harus diperhatikan juga aspek kemanusiaan dan sosial, jangan sampai memunculkan kemiskinan dan kesengsaraan baru,” tuturnya.

Ono Surono menyatakan, warga memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik. Karena itu, Pemkot Bandung, terutama instansi terkait harus menelusuri dan melakukan verifikasi serta validasi, sehingga pembongkaran harus ditunda. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Usaha Berkembang Lebih Tenang Bersama Kredit Mikro Utama bank bjb

BANDUNG, matakota.com – Akses modal usaha kini semakin mudah, khususnya bagi pelaku Usaha …