Pemkot Bandung Dukung Penerapan Sanksi Warga yang Menolak Vaksinasi
Bandung, matakota.com — Terkait vaksinasi Covid-19, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mendukung langkah Presiden Joko Widodo menerapkan sanksi bagi warga yang menolak. Sanksi tersebut, tertuang dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.
Menurutnya, vaksinasi merupakan langkah untuk menekan kasus penyebaran covid-19, sekaligus menghentikan pandemi yang terjadi di Indonesia dalam setahun ini.
Kata dia, sanksi yang tertuang dalam perpres tersebut diharapkan bisa mencambuk warga yang masih menolak untuk divaksinasi.
“Kalau kata saya memang vaksin ini bukan untuk kepentingan diri kita sendiri, tapi untuk kepentingan masyarakat lebih luas karena tujuan vaksin itu membentuk kekebalan kelompok. Jadi saya setuju dengan regulasi tersebut,” ucapnya, Kamis (25/02/2021).
Yana mengklaim, pihaknya terus memberikan edukasi serta sosialisasi terkait pentingnya vaksinasi. Bahkan Yana pun mewanti-wanti terutama kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandung agar tidak mangkir ketika mendapatkan jadwal untuk divaksin.
“Kalau menolak ada regulasinya, tapi kan kita kasih penjelasan lagi kalau vaksin bukan untuk dia sendiri tapi orang-orang yang ada di lingkungannya. Jadi ayo kita sama sama menggunakan vaksin untuk kekebalan kelompok,” ujarnya.
Yana menegaskan jika Pemkot Bandung akan melaksanakan aturan dari pemerintah tersebut dengan maksimal agar warga tidak menolak divaksin.
Dia berujar, Pemkot Bandung akan melakukan penjemputan kepada warga yang telah mendapat pemanggilan jadwal untuk divaksinasi.
“Kalau sayang keluarga, hayu kita divaksin,” imbau Yana. (DRY)
Denda IMB Rp17 Miliar Hotel Moxy Larinya Kemana ?
MATAKOTA || Bandung – Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2016 telah melakukan penyegelan d…