Home All News Pelanggaran Tata Ruang Hotel Moxy, Massa MGP Geruduk Rumah Dinas Wali Kota Bandung
All News - Hukum - 2022-06-20

Pelanggaran Tata Ruang Hotel Moxy, Massa MGP Geruduk Rumah Dinas Wali Kota Bandung

MATAKOTA, Bandung – Ormas Manggala Garuda Putih (MGP), kembali melakukan aksi unjuk rasa mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersikap tegas atas pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dilakukan pemilik Hotel Moxy di Jalan Ir H Djuanda 69, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.

Pantauan di lapangan, tepat pukul 10.00 WIB, puluhan massa nampak berkerumun di depan rumah dinas Wali Kota Bandung atau Pendopo, Jalan Dalem Kaum Nomor 56. Nampak juga beberapa petugas kepolisian berjaga-jaga di depan pintu masuk Pendopo.

Dalam aksinya, perwakilan massa melakukan orasi menuntut ketegasan Pemkot Bandung menindak tegas pelanggaran tata ruang yang dilakukan pemilik Hotel Moxy.

“Kedatangan kami untuk menuntut ketegasan Wali Kota Yana Mulyana untuk membongkar lantai 7,8,9, dan rooftop bangunan Hotel Moxy,” ucap Koordinator aksi Agus Satria, Senin 20 Juni 2022.

Sekitar 30 menit kemudian, massa membubarkan diri dan bergerak menuju Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana. Massa sempat memasang spanduk di depan pintu masuk Pendopo yang berisikan tuntutan kepada Pemkot Bandung untuk melakukan pembongkaran bangunan Hotel Moxy.

Tiba di Balai Kota Bandung, nampak puluhan aparat dari Polrestabes Bandung berjaga-jaga di depan pintu masuk. Aksi unjuk rasa tidak berlangsung lama, setelah melakukan orasi dan memasang spanduk di depan pintu gerbang balai kota, massa lalu bergerak menuju Hotel Moxy di di Jalan Ir H Djuanda 69.

Sebagai informasi, pada pertengahan Januari 2022 lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali menyegel Hotel Moxy yang terbukti melanggar batas kapasitas ruangan maksimal. Ini merupakan penyegelan kedua setelah tahun 2016 dengan pelanggaran yang sejenis.

Dibeberkan Agus Satria, kesepakatannya tahun 2016 lalu Hotel Moxy harus membayar denda Rp 17 miliar kepada Pemkot Bandung.

“Namun alih-alih membayar, selama 6 tahun mereka berani mengoperasikan tiga lantai bangunan yang disegel Pemkot Bandung,” tegas Agus.

Menurutnya, klaim manajemen hotel bahwa mereka adalah korban dan sudah membayar denda diskresi, harus dibuktikan dengan keterangan resmi dari pejabat terkait di Pemkot Bandung.

“Wali Kota Yana Mulyana harus memberikan keterangan resmi, benar tidak denda Rp 17 miliar sudah dibayar dan diterima. Publik berhak tahu, wali kota jangan berdalih bahwa kasus Hotel Moxy terjadi di era wali kota sebelumnya,” ucapnya.

“Kebijakan wali kota adalah kebijakan pemerintah, siapa pun wali kota nya sekarang harus ikut bertanggungjawab atas kebijakan wali kota sebelumnya,” sambung Agus Satria.

Ia mengatakan, kebijakan diskresi denda kepada para pemilik bangunan yang terbukti melanggar perizinan di Kota Bandung, semakin melemahkan fungsi pengawasan dan wibawa otoritas setempat.

Bahkan kebijakan tersebut, kata Agus, kian memperparah kerusakan tata ruang yang sangat merugikan masyarakat secara berkepanjangan.

“Ketidakjelasan aturan main dari diskresi denda kepada para pemilik bangunan yang melanggar, acapkali dijadikan celah oleh oknum tertentu dan pemilik bangunan berskala besar seperti hotel, untuk mengeruk keuntungan pribadi,” ucapnya.

Agus menambahkan, MGP akan menerjunkan massa yang jauh lebih besar jika Pemkot Bandung tidak bersikap transparan terkait penyelesaian kasus dugaan pelanggaran tata ruang Hotel Moxy. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

bank bjb Raih Sertifikasi KAN atas Penerapan Sistem Elektronik

BANYUWANGI, matakota.com  – bank bjb menegaskan komitmennya dalam menerapkan sistem …