MUI DKI Jakarta Bentuk Buzzer Sosmed, Denny Siregar Singgung Jual Beli Fatwa
MATAKOTA, Bandung – Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta, blak-blakan siap menangkal buzzer yang menyerang ulama dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
MUI mengatakan tidak mau kalah dalam bidang teknologi di era digital ini. Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan membentuk tim siber.
“Saya berharap di era penuh tantangan saat ini, MUI DKI tidak kalah untuk menguasai teknologi karena bidang infokom ini adalah otak MUI DKI dalam bidang informasi,” kata Munahar, dalam keterangan tertulis, Jumat (19/11/2021).
Munahar berharap, infokom MUI memiliki orang ahli atau cyber army untuk melawan orang-orang yang menghantam Umat Islam karena tugas utama MUI adalah Amar Ma’ruf Nahi Mungkar. Dia juga meminta infokom MUI DKI aktif menyebarluaskan kegiatan MUI di medsos.
“MUI tidak usah takut untuk katakan yang haq itu haq. Saya punya prinsip kalau berkaitan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah tidak ada tawar-menawar bagi saya,” tegas Munahar.
Merespons hal tersebut, pegiat media sosial Denny Siregar angkat bicara. Dia bilang, pembentukan pasukan sosmed MUI DKI itu bertentangan dengan fatwa MUI sebelumnya yang mengharamkan pekerjaan buzzer.
“Gimana sih nih @MUIPusat ? Fatwanya bertentangan gini. Apa karena ingin lindungin Anies??,” ucap Denny Siregar via Twitter, Jumat (19/11/2021).
Gimana sih nih @MUIPusat ? Fatwanya bertentangan gini. Apa karena ingin lindungin Anies ??
— Denny siregar (@Dennysiregar7) November 19, 2021
Denny Siregar bahkan mengaitkan hal tersebut dengan dana hibah Rp 10 miliar dari Pemprov DKI untuk MUI DKI Jakarta. “Pantes galaknya gak kira2.. 10 miliarrrr,” tulis dia.
“Fatwa kok diperjual belikan. Gak malu pak ama Tuhan,” cuit Denny Siregar.
Diketahui, belum lama ini MUI menyampaikan tentang hukum aktivitas buzzer di media sosial (medsos).
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, MUI telah menetapkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos yang salah satunya membahas mengenai hukum aktivitas buzzer.
“Dalam ketentuan hukum diatur, aktivitas buzzer di medsos yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoaks, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram,” kata Asrorun dikutip dari keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (12/2/2021). (DRY)
“Lembur Katumbiri” Mendapat Apresiasi Khusus Dari Wamendagri Bima Arya
MATAKOTA || BANDUNG — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya memberikan …