MGP Laporkan Tipikor BTT Covid-19 Tahun 2020 di Provinsi Jawa Barat
Kejagung RI Diharapkan Bongkar Aliran Dana Kepada Aktor Intelektual
MATAKOTA | Bandung, — Dugaan tindak pidana korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk percepatan penanganan Covid-19 telah resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pada Kamis, 27 Oktober 2022. Demikian dikatakan Agus Satria, Kabiro Investigasi Manggala Garuda Putih (MGP) kepada wartawan.
Adapun materi laporan dari MGP ke Kejagung RI diantaranya:
Pada hari Selasa, 23 juni 2020 telah ditandatangani berita acara klarifikasi antara PT APN dengan pejabat pembuat komitmen, Dokter Siska Gerfiani, MH. Kes, Sp. DLP dimana telah disepakati atas dua produk sebagai berikut:
- Reagen Ektraksi dengan nilai anggaran penawaran Rp 13.475.000.000 untuk 50.000 Test, dengan nilai negosiasi Rp 12.650.000.000 ada pengurangan senilai Rp 825.000.000
- Reagen PCR dengan nilai anggaran penawaran Rp 15.733.300.000 untuk 50.000 Test, dengan negosiasi Rp15.457.970.000 ada pengurangan senilai Rp 275.330.000
Dengan total anggaran penawaran Reagen Ektraksi dan Reagen PCR Rp 29.208.300.000 dan nilai negosiasi Rp 28.107.970.000 dengan total pengurangan Rp 1.100.330.000
Pada 29 Juni 2022 PT APN menandatangani kontrak/ surat pesanan dengan Nomor 443/4420/115/PP di kantor Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, dimana disebutkan bahwa batas pengiriman barang adalah 14 (empat belas) hari sejak di tanda tangani kontrak/ surat pesanan (jatuh tempo tanggal 13 Juli 2020).
Sejak di tanda tangani oleh PT APN, surat pesanan tersebut tidak di kirimkan kepada PT APN dengan alasan belum di tanda tangani dr Siska Gerfiani MH. Kes. Sp. DLP selalu pejabat pembuat komitmen (PPK).
Surat pesanan yang telah di tandatangani tersebut baru di serahkan kepada PT APN pada tanggal 13 Juli 2020
Pada tanggal 15 Juli 2020, PPK mengirimkan surat peringatan Nomor 443/4420/571/PP dengan alasan bahwa ada ketidaksesuaian prosuder antara yang di rencanakan dengan surat pesanan dimana batas pengiriman barang adalah tanggal 13 Juli 2020.
Pada 21 Juli PPK menerbitkan surat pemutusan kerjasama/ kontrak nomor 443/4420/843/PP dengan di ketahui dan di tanda tangani oleh pengguna anggaran (Kadinkes Prov. Jabar) Dokter Berli Hamdani Gelung Sakti, MPPM.
Dalam surat jawaban kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa barat Nomor 443/6468/PP tertanggal 7 September 2020, di sebutkan bahwa, Realisasi pengadaan barang yang semestinya dilakukan oleh PT APN namun telah dilakukan oleh PT GLOBAL PUTRA NUSANTARA (PT GPS), Padahal PT GPS tidak terdaftar sebagai penyedia barang/ jasa.
Terkait materi yang disampaikan tersebut, MGP menduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam progres BTT 3 untuk penanganan Covid-19 di Provinsi Jawa Barat tanggal 17 Agustus 2020, tidak ada Reagen Exrasi Reagen PCR dalam daftar Barang yang telah di adakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.
Dari isi materi laporan, tentunya MGP memberikan permohonan kepada Jaksa Agung RI Cq Jampidsus diantaranya, meminta dan mendesak Kepala Jaksa Agung RI (Jampidsus) segera membentuk team untuk melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BTT 3 dengan total anggaran Rp 29.208.300.000 (Dua Puluh Sembilan Milyar Dua Ratus Delapan Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).
“Meminta dan mendesak Kepala Jaksa Agung RI (Jampidsus)segera memanggil Dokter Berli Hamdani Gelung Sakti, MPPM (Mantan Kadinkes jabar), Dokter Siska Gerfiani MH. Kes. Sp. DLP sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Team TAP (team akselerasi pembangunan) Jabar untuk di periksa terkait dugaan tindak pidana korupsi yang di maksud,” tegas Agus.
MGP juga meminta dan mendesak Kepala Jaksa Agung segera memanggil PT APN sebagai perusahaan yang sudah melakukan kontrak dengan PPK da PT GPS yang di anggap telah melakukan pengadaan BTT 3 padahal PT GPS tidak terdaftar sebagai penyedia barang/ jasa.
“Kami sebagai masyarakat peduli korupsi yang bekerja secara proporsional dalam menindaklanjuti temuan laporan tanpa ada pihak lain yang menunggangi, mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati keragaman budaya. Kami meminta Bapak Selaku Penegak hukum bisa menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Kami sebagai masyarakat peduli Korupsi selaku fungsi control social masyarakat,” ujar Agus Satria. *Dy
bank bjb Torehkan Prestasi Gemilang di Ajang Contact Center Service Excellence Award (CCSEA) Tahun 2025
MATAKOTA || Bandung, – PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) kemba…