Home All News MGP Endus Aroma Korupsi di Alih Fungsi Lahan PTPN VIII
All News - Hukum - 2022-02-10

MGP Endus Aroma Korupsi di Alih Fungsi Lahan PTPN VIII

MATAKOTA, Bandung – Sejak tahun 2019 lalu, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII menggulirkan program Pemberdayaan Masyarakat Desa Kebun (PMDK) sebagai upaya perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan melindungi aset milik perusahaan.

Adapun luas perkebunan PTPN VIII mencapai 113,358 hektare yang berada di 13 kabupaten yang berada di Provinsi Jawa Barat dan Banten. Sedangkan lahan yang dikerjasamakan dengan masyarakat, sekitar 3 persen dari luas keseluruhan atau sekitar 4 ribuan hektar.

Terkait itu, Kabiro Manggala Garuda Putih (MGP) Ijudin Rahmat mengatakan, idealnya dengan adanya kerjasama antara perusahaan dengan masyarakat tersebut, maka berbagai potensi permasalahan dapat diselesaikan dengan baik. Namun, kata Ijudin, pihaknya justru menemukan berbagai masalah yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Diduga ada praktik curang yang dilakukan oknum PTPN VIII dengan penggarap terkait alih fungsi lahan. Ini yang kita tuntut (datanya) dibuka secara transparan,” ucapnya, usai audensi dengan jajaran PTPN VIII, Rabu 9 Februari 2022.

Menurutnya, saat audensi dengan pihaknya, PTPN VIII tidak menjelaskan secara detail formula kerjasama dengan masyarakat, sewa lahan, menjual hasil panen ke perusahaan untuk dipasarkan, atau formula bagi hasil antara masyarakat dengan PTPN VIII sebagai pemilik lahan.

Ijudin menduga, PTPN VIII melakukan pembiaraan terhadap oknum penggarap yang melakukan kecurangan dengan cara tidak melaporkan hasil panen.

“Seperti hasil panen sayur- sayuran, palawija, kentang, dan sebagainya. Kami duga banyak oknum yang terlibat, sehingga hasil panen tersebut tidak masuk ke kas negara (PTPN VIII),” beber Ijudin.

Ditambahkannya, ekses kekecewaan atas hasil audensi tersebut, dalam waktu dekat pihaknya akan mengadakan aksi unjuk rasa untuk menuntut transpransi pejabat terkait di PTPN VIII.

“Dalam audensi tadi, yang menerima hanya unsur staf di PTPN VIII. Kami kecewa, banyak sekali pertanyaan kami tidak terjawab sesuai harapan. Bahkan, ketika kami memohon bukti-bukti, pihak PTPN VIII enggan memberikan atau menjelaskan secara detail,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Biro Investigasi MGP Agus Satria mengatakan, alih fungsi lahan perkebunan milik PTPN, seharusnya tidak terjadi.

“Jika saja PTPN selaku pemegang Hak Guna Usaha (HGU) itu konsisten memegang teguh izin yang mereka kantongi,” ujarnya.

Terkait perubahan fungsi lahan itu, Agus Satria meminta Pemerintah Pusat meninjau ulang atau bahkan mencabut Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini dipegang oleh PTPN.

“Kan sekarang aneh, pemegang HGU menjalin kerjasama dengan pihak ketiga untuk aktivitas diluar izin yang diberikan oleh pemerintah. Perkebunan teh dijadikan kebun sayuran dan juga objek wisata. Dampaknya, kerusakan lingkungan terus terjadi dan semakin sering,” ujarnya.

Agus bilang, jika akan beralih jenis komoditas dan bidang usaha, alangkah baiknya jika si pemegang HGU itu (PTPN) menyerahkan lebih dulu lahan yang selama ini mereka kuasai kepada pemerintah.

“Kemudian, mengajukan kembali HGU sesuai dengan rencana baru. Misalnya HGU untuk objek wisata, HGU untuk perkebunan holtikultura dan lain sebagainya,” ucapnya.

Menurutnya, alih fungsi lahan PTPN VIII sama sekali tidak berdampak kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Contoh di Kabupaten Bandung, dari berbagai aktivitas perkebunan lahan PTPN tidak ada sharing profit yang masuk ke pemerintah daerah dan menjadi PAD,” ujarnya.

“Jadi emang tidak ada keuntungan yang signifikan untuk pemerintah dan masyarakat dari sektor alih fungsi lahan PTPN itu,” imbuh Agus.

Ia mengatakan, dalam waktu dekat ini MGP akan mengadakan aksi unjuk rasa damai di PTPN VIII untuk mendesak transparansi progam PMDK.

“Siapa saja masyarakatnya, apa benar itu masyarakat sekitar, berapa luasan yang dialihfungsikan, berapa pendapatan yang diperoleh dari kerjasama itu, semua akan kami tuntut transparansinya,” tegas Agus. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Polisi Dalami Kasus Cashback Dana BUMN

MATAKOTA || Jakarta, —  Ditunda hingga minggu depan, pemeriksaan bekas Ketua Umum PW…