Lagi, Kejati Jabar Tahan Tersangka Maling Duit Rakyat PT Posfin
MATAKOTA, Bandung – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan maling duit rakyat di PT Pos Financial Indonesia (PT Posfin), Rabu 10 November 2021.
Kedua orang tersebut yakni YHR selaku Dirut PT Sans Mitra Indonesia dan FAR selaku Dirut PT Oxela Wirya Kencana.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung digiring penyidik menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Bandung untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, YHR dan FAR diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penggunaan keuangan secara tidak sah di PT Posfin selaku anak perusahaan dari PT Pos Indonesia tahun 2018 hingga tahun 2020.
Modus operandinya, kata Dodi, YHR selaku Dirut PT Sans Mitra Indonesia bersama FAR Direktur PT Oxela Wirya Kencana bersepakat mensubkontrakkan proyek pengadaan soil monitoring dan peremajaan lahan antara PT Sans Mitra Indonesia dengan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan nilai kontrak Rp 203 miliar.
“Ternyata proyek tersebut fiktif,” tegas Dodi, lewat keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu 10 November 2021.
Dijelaskan, proyek tersebut oleh tersangka disubkontrakkan pada PT Posfin senilai kurang lebih Rp 57 miliar dan disepakati bahwa PT Oxela Wirya Kencana selaku vendor atau penyedia barang.
Setelah PT Posfin memesan barang dan mentransfer uang ke PT Oxela Wirya Kencana sebesar Rp19.319.000.000, ternyata uang yang diterima PT Oxela Wirya Kencana ditransfer oleh tersangka FAR ke PT Sans Mitra Indonesia milik tersangka YHR sebesar Rp 12.999.000.000,00.
“Sedangkan sisanya sebesar kurang lebih Rp 6 miliar diambil oleh tersangka FAR. Yang riil dibelikan barang oleh FAR hanya kurang lebih Rp 234 juta,” kata Dodi.
FAR dan YHR dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (DRY)
Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan Hadiri Jambore Kader PKK Kabupaten Bandung
MATAKOTA || SOREANG – Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan hadir dalam kegiatan jambo…