Home All News KPK Limpahkan Perkara Suap Rahmat Wardi ke Pengadilan Tipikor Bandung
All News - Hukum - 2022-03-02

KPK Limpahkan Perkara Suap Rahmat Wardi ke Pengadilan Tipikor Bandung

MATAKOTA, Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara suap mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno dengan terdakwa Rahmat Wardi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Rahmat merupakan Direktur CV Prima yang memberikan suap kepada Herman Sutrisno.

Panitera Muda (Panmud) PN Tipikor Bandung, Yuniar Rahmatullah, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara atas nama Rahmat Wardi dari KPK.

‘Yah, baru ada limpahan atas nama Rahmat Wardi dengan Nomor berkas perkara 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg,” ujarnya, melalui aplikasi pesan WhatsApp kepada wartawan, Rabu 2 Maret 2020.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim jaksa, Selasa (1 Maret 2022) telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Rahmat Wardi ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Ali bilang, status penahanan Rahmat selanjutnya juga beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bandung.

“Tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim sekaligus penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujarnya di Jakarta, 2 Maret 2022.

Ali menegaskan, KPK menduga Rahmat Wardi yang merupakan pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar memiliki kedekatan dengan Herman selaku Wali Kota Banjar periode 2008-2013.

Menurut penelusuran KPK, sejak awal menjabat, Herman telah memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank sehingga bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKP) Kota Banjar.

Pada periode 2012-2014, Rahmat melalui beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp 23,7 miliar. Sebagai imbal baliknya, Rahmat memberikan “fee” proyek antara 5 persen sampai dengan 8 persen dari nilai proyek untuk Herman.

Pada Juli 2013, Herman diduga memerintahkan Rahmat melakukan peminjaman uang ke salah satu bank di Kota Banjar dengan nilai sekitar Rp 4,3 miliar. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi Herman dan keluarganya sedangkan untuk cicilan pelunasannya tetap menjadi kewajiban Rahmat.

Rahmat juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada Herman dan keluarganya seperti menyediakan tanah dan bangunan untuk pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kota Banjar.

“Selain itu, Rahmat juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan oleh Herman,” ucap Ali.

KPK pun menduga Herman banyak menerima suap dan gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemkot Banjar. Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi itu.

“Terdakwa didakwa dengan dakwaan, pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ujar Ali.

Diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Herman Sutrisno dan Rahmat Wardi sebagai tersangka pada 23 Desember 2021. Belum ada pihak lain yang dinyatakan tersangka dalam kasus suap Wali Kota Banjar ini. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

CASHBACK

Penulis adalah Anggota Biasa PWI sejak 1989 – sekarang. Oleh : Mirza Zulhadi MATAKOTA, …